Pakar Hukum Tata Negara dan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali memberikan kritikan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, ia terpilih sebagai wakil presiden karena adanya kesepakatan antara Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, Gibran bukan sekadar pasangan politik bagi Prabowo. Ia memiliki nilai strategis karena dianggap mampu menghadirkan dukungan politik dari mantan presiden yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.
Baca Juga: Ada 'Sesuatu' di Balik Manuver Jokowi Akhirnya Buka-bukaan Dukung PSI: Makanya Dia Tak Pernah Keok
"Kita semua mafhum. Gibran menjadi wapres bahkan menjadi calon wakil presiden sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi," ujar Denny Indrayana, dikutip Selasa (4/8/2026).
Denny berpendapat bahwa posisi politikus sebagai kepala negara ketika pilpres berlangsung memberikan pengaruh besar terhadap dinamika politik nasional. Karena itu, menurutnya, pencalonan politikus muda itu menjadi keuntungan tersendiri bagi Prabowo.
"Bagi Prabowo, Gibran adalah golden ticket untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi dia sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya," katanya.
Hal tersebutlah yang membuat mantan menteri ini mendorong adanya pemakzulan dari Gibran. Menurutnya, persoalan bukan lagi soal layak atau tidak politikus itu diberhentikan dari jabatannya, melainkan apakah sejak awal dia itu memang pantas menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Denny menyebut terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa posisi wakil presiden tidak pantas dimiliki oleh Gibran. Menurutnya, Anak Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memenuhi prinsip kepemimpinan yang ideal.
"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," ungkap Denny.
Alasan pertama yang disorotinya adalah persoalan kapasitas. Kemampuan Gibran menurutnya sudah menjadi bahan pertanyaan bahkan sejak mengikuti kontestasi Pilkada Solo. Denny mengatakan, standar kepemimpinan nasional semestinya dibangun berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan semata-mata popularitas maupun peluang elektoral.
Alasan lainnya berkaitan dengan proses politik yang mengantarkan politikus muda tersebut maju pada Pilpres 2024. Denny menilai prinsip meritokrasi telah terabaikan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu diketahui mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Ia menyebut putusan tersebut menjadi salah satu keputusan paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan tanah air karena membuka jalan bagi politikus terkait yang saat itu belum memenuhi batas usia normal pencalonan.
Baca Juga: Legislator Asli NTT: Jokowi Ternyata Masih Suka Main Raja-rajaan
Selain itu, Denny juga kembali menyinggung dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.






Komentar (0)