Banda Aceh (ANTARA) - Tidak ada anak yang lahir dengan pilihan peta nasib di genggamannya. Sebagian beruntung tumbuh dalam rumah yang penuh kasih, sementara sebagian lain harus membuka mata di tengah himpitan kemiskinan.
Apa pun latar belakang keluarganya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup aman, disayangi, dilindungi, dan memperoleh kesempatan tumbuh secara utuh. Namun, kemiskinan sering kali menghadirkan lebih dari sekadar keterbatasan ekonomi. Ketika orang tua harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja demi menyambung hidup, pengasuhan dan pendampingan anak kerap menjadi kemewahan yang sulit dipenuhi.
Di tengah ruang-ruang kosong tanpa perlindungan itulah, berbagai bentuk kerentanan bermunculan. Kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran acap kali menyelinap, menjadikan kemiskinan bukan hanya persoalan kurangnya penghasilan, tetapi juga awal dari luka yang membekas sepanjang masa.
"Benar, umumnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Aceh berasal dari keluarga kurang mampu. Biasanya orang tuanya bekerja di luar rumah sehingga anak tidak ada yang mendampingi maupun mengawasi," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana.
Bagi DP3A Aceh, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani dengan satu prinsip utama, yakni memulihkan korban, bukan menambah lukanya. Pendampingan dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak anak, mulai dari menjamin rasa aman, menjaga kerahasiaan identitas, hingga menghindari pemeriksaan berulang yang dapat menghidupkan kembali trauma.
"Kami tidak meminta korban menceritakan kejadian yang sama berulang-ulang. Itu bagian dari upaya agar mereka merasa nyaman dan tidak kembali mengingat pengalaman traumatis yang telah dialami," katanya.
Menurut Meutia, anak korban kekerasan seksual hampir tidak pernah hanya mengalami satu bentuk kekerasan. Banyak di antaranya juga mengalami kekerasan fisik maupun psikis sehingga dampak yang dirasakan menjadi berlapis dan membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
Undang-undang mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Namun, di balik definisi hukum tersebut, ada luka yang sering kali tidak tampak dan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Gunung es
Bagi DP3A Aceh, angka kasus yang tercatat sesungguhnya belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menyerupai fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil, sementara jauh lebih banyak yang tetap tersembunyi.
Salah satu penyebabnya adalah kuatnya stigma sosial yang menganggap kekerasan sebagai aib keluarga. Ketakutan akan penilaian masyarakat membuat korban maupun keluarganya memilih diam.
"Tantangan berupa norma lokal atau ketakutan terhadap aib keluarga memang nyata. Banyak yang merasa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah sesuatu yang harus ditutupi," ujar Meutia.
Karena itu, DP3A Aceh terus memperluas jejaring perlindungan hingga ke tingkat gampong. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pekerja sosial bergerak cepat memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya segera setelah menerima laporan.
Saluran pelaporan pun diperluas. Selain hotline UPTD PPA, masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
DP3A juga mendorong terbentuknya Forum Anak di seluruh kabupaten, kota, hingga gampong. Kehadiran forum tersebut diharapkan menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita kepada teman sebaya ketika mereka belum mampu mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
"Kami ingin anak-anak memiliki tempat yang aman untuk berbicara. Di Forum Anak juga tersedia kanal pengaduan," katanya.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui program PUSAKA (Puspaga Sapa Keluarga). Setiap Senin, petugas hadir di sekolah-sekolah sebagai pembina upacara untuk memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mencegahnya, hingga pentingnya segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan.
Menurut Meutia, semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang meminimalkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak. Perlindungan anak, katanya, tidak mungkin hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, perangkat gampong, hingga masyarakat sekitar.
Peningkatan kasus
Data DP3A Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2020 tercatat 485 kasus kekerasan terhadap anak, turun menjadi 468 kasus pada 2021, namun kembali meningkat menjadi 571 kasus pada 2022, 634 kasus pada 2023, dan melonjak hingga 803 kasus pada 2024.
Kasus yang paling banyak terjadi meliputi kekerasan fisik, pelecehan seksual, kekerasan psikis, dan sodomi.
Menurut Meutia, peningkatan tersebut dapat dimaknai dari dua sisi. Di satu sisi, kesadaran masyarakat untuk melapor mulai meningkat. Namun di sisi lain, kondisi itu juga menunjukkan bahwa anak-anak masih menghadapi kerentanan yang tinggi, terutama terhadap kekerasan seksual dan penelantaran.
"Lonjakan kasus menunjukkan pentingnya intervensi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri," ujarnya.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd
Untuk memperkuat perlindungan di tingkat akar rumput, DP3A mengintensifkan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Program ini menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan, perundungan, penelantaran, dan berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.
Di sisi regulasi, Pemerintah Aceh juga telah memperkuat landasan hukum melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Mematahkan Stigma "Aib"
Bagi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd., tantangan terbesar bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi lebih dahulu mematahkan stigma yang membungkam korban.
Kepercayaan, rasa aman, dan kenyamanan, menurutnya, merupakan modal utama agar anak maupun keluarga berani melapor.
"Terkadang mereka enggan melapor hanya karena mendapat perlakuan yang menghakimi. Sudah menjadi korban, masih harus menerima stigma. Itu membuat mereka semakin frustrasi," ujarnya.
Ia menilai korban baru akan berani bersuara ketika menemukan orang yang benar-benar peduli dan dipercaya. Sebaliknya, apabila yang mereka temui adalah sikap menghakimi, proses hukum yang rumit, atau ketimpangan kekuasaan dengan pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi, maka mereka cenderung memilih diam.
"Korban harus yakin bahwa mereka datang untuk mendapatkan pertolongan, bukan justru berubah menjadi tersangka," tegasnya.
Menurut Kusmawati, selain penegakan hukum, pencegahan juga harus dimulai dari keluarga. Pola asuh yang baik, pengawasan penggunaan telepon pintar, serta membangun ketahanan keluarga menjadi benteng pertama agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
Ia juga mendorong setiap sekolah dan lembaga publik memiliki ruang pengaduan yang benar-benar aman, nyaman, dan menjamin kerahasiaan korban. Penanganan kasus, katanya, tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi juga harus dilakukan secara proaktif melalui pendekatan jemput bola.
Selain pendampingan psikologis, korban juga memerlukan konseling spiritual serta pendekatan budaya yang mampu mengembalikan rasa percaya dirinya.
Keberanian seorang anak untuk bercerita tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan hukum. Keberanian itu lahir ketika mereka merasa didengar, dipercaya, dan dilindungi.
Luka akibat kekerasan bukan hanya meninggalkan bekas di tubuh, tetapi juga di dalam ingatan. Dan satu-satunya cara memulihkannya adalah menghadirkan lingkungan yang mampu meruntuhkan tembok stigma, mematahkan budaya bungkam, serta memastikan tidak ada lagi anak yang harus menanggung luka seorang diri.
Apa pun latar belakang keluarganya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup aman, disayangi, dilindungi, dan memperoleh kesempatan tumbuh secara utuh. Namun, kemiskinan sering kali menghadirkan lebih dari sekadar keterbatasan ekonomi. Ketika orang tua harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja demi menyambung hidup, pengasuhan dan pendampingan anak kerap menjadi kemewahan yang sulit dipenuhi.
Di tengah ruang-ruang kosong tanpa perlindungan itulah, berbagai bentuk kerentanan bermunculan. Kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran acap kali menyelinap, menjadikan kemiskinan bukan hanya persoalan kurangnya penghasilan, tetapi juga awal dari luka yang membekas sepanjang masa.
"Benar, umumnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Aceh berasal dari keluarga kurang mampu. Biasanya orang tuanya bekerja di luar rumah sehingga anak tidak ada yang mendampingi maupun mengawasi," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana.
Bagi DP3A Aceh, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani dengan satu prinsip utama, yakni memulihkan korban, bukan menambah lukanya. Pendampingan dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak anak, mulai dari menjamin rasa aman, menjaga kerahasiaan identitas, hingga menghindari pemeriksaan berulang yang dapat menghidupkan kembali trauma.
"Kami tidak meminta korban menceritakan kejadian yang sama berulang-ulang. Itu bagian dari upaya agar mereka merasa nyaman dan tidak kembali mengingat pengalaman traumatis yang telah dialami," katanya.
Menurut Meutia, anak korban kekerasan seksual hampir tidak pernah hanya mengalami satu bentuk kekerasan. Banyak di antaranya juga mengalami kekerasan fisik maupun psikis sehingga dampak yang dirasakan menjadi berlapis dan membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
Undang-undang mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Namun, di balik definisi hukum tersebut, ada luka yang sering kali tidak tampak dan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Gunung es
Bagi DP3A Aceh, angka kasus yang tercatat sesungguhnya belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menyerupai fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil, sementara jauh lebih banyak yang tetap tersembunyi.
Salah satu penyebabnya adalah kuatnya stigma sosial yang menganggap kekerasan sebagai aib keluarga. Ketakutan akan penilaian masyarakat membuat korban maupun keluarganya memilih diam.
"Tantangan berupa norma lokal atau ketakutan terhadap aib keluarga memang nyata. Banyak yang merasa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah sesuatu yang harus ditutupi," ujar Meutia.
Karena itu, DP3A Aceh terus memperluas jejaring perlindungan hingga ke tingkat gampong. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pekerja sosial bergerak cepat memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya segera setelah menerima laporan.
Saluran pelaporan pun diperluas. Selain hotline UPTD PPA, masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
DP3A juga mendorong terbentuknya Forum Anak di seluruh kabupaten, kota, hingga gampong. Kehadiran forum tersebut diharapkan menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita kepada teman sebaya ketika mereka belum mampu mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
"Kami ingin anak-anak memiliki tempat yang aman untuk berbicara. Di Forum Anak juga tersedia kanal pengaduan," katanya.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui program PUSAKA (Puspaga Sapa Keluarga). Setiap Senin, petugas hadir di sekolah-sekolah sebagai pembina upacara untuk memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mencegahnya, hingga pentingnya segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan.
Menurut Meutia, semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang meminimalkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak. Perlindungan anak, katanya, tidak mungkin hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, perangkat gampong, hingga masyarakat sekitar.
Peningkatan kasus
Data DP3A Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2020 tercatat 485 kasus kekerasan terhadap anak, turun menjadi 468 kasus pada 2021, namun kembali meningkat menjadi 571 kasus pada 2022, 634 kasus pada 2023, dan melonjak hingga 803 kasus pada 2024.
Kasus yang paling banyak terjadi meliputi kekerasan fisik, pelecehan seksual, kekerasan psikis, dan sodomi.
Menurut Meutia, peningkatan tersebut dapat dimaknai dari dua sisi. Di satu sisi, kesadaran masyarakat untuk melapor mulai meningkat. Namun di sisi lain, kondisi itu juga menunjukkan bahwa anak-anak masih menghadapi kerentanan yang tinggi, terutama terhadap kekerasan seksual dan penelantaran.
"Lonjakan kasus menunjukkan pentingnya intervensi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri," ujarnya.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd
Untuk memperkuat perlindungan di tingkat akar rumput, DP3A mengintensifkan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Program ini menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan, perundungan, penelantaran, dan berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.
Di sisi regulasi, Pemerintah Aceh juga telah memperkuat landasan hukum melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Mematahkan Stigma "Aib"
Bagi Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd., tantangan terbesar bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi lebih dahulu mematahkan stigma yang membungkam korban.
Kepercayaan, rasa aman, dan kenyamanan, menurutnya, merupakan modal utama agar anak maupun keluarga berani melapor.
"Terkadang mereka enggan melapor hanya karena mendapat perlakuan yang menghakimi. Sudah menjadi korban, masih harus menerima stigma. Itu membuat mereka semakin frustrasi," ujarnya.
Ia menilai korban baru akan berani bersuara ketika menemukan orang yang benar-benar peduli dan dipercaya. Sebaliknya, apabila yang mereka temui adalah sikap menghakimi, proses hukum yang rumit, atau ketimpangan kekuasaan dengan pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi, maka mereka cenderung memilih diam.
"Korban harus yakin bahwa mereka datang untuk mendapatkan pertolongan, bukan justru berubah menjadi tersangka," tegasnya.
Menurut Kusmawati, selain penegakan hukum, pencegahan juga harus dimulai dari keluarga. Pola asuh yang baik, pengawasan penggunaan telepon pintar, serta membangun ketahanan keluarga menjadi benteng pertama agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
Ia juga mendorong setiap sekolah dan lembaga publik memiliki ruang pengaduan yang benar-benar aman, nyaman, dan menjamin kerahasiaan korban. Penanganan kasus, katanya, tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi juga harus dilakukan secara proaktif melalui pendekatan jemput bola.
Selain pendampingan psikologis, korban juga memerlukan konseling spiritual serta pendekatan budaya yang mampu mengembalikan rasa percaya dirinya.
Keberanian seorang anak untuk bercerita tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan hukum. Keberanian itu lahir ketika mereka merasa didengar, dipercaya, dan dilindungi.
Luka akibat kekerasan bukan hanya meninggalkan bekas di tubuh, tetapi juga di dalam ingatan. Dan satu-satunya cara memulihkannya adalah menghadirkan lingkungan yang mampu meruntuhkan tembok stigma, mematahkan budaya bungkam, serta memastikan tidak ada lagi anak yang harus menanggung luka seorang diri.






Komentar (0)