Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah.

Terbaru, Kejagung menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pihak swasta Don Ritto di Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU

“Saat ini, tim penyidik (Tim 9) melakukan penggeledahan kantor DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan, Senin.

Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Dua Saksi Swasta

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi, yakni T, ER, DH, dan HH yang merupakan pihak swasta.

Anang mengatakan seluruh langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Langkah Kejagung

Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Polisi soal Kasus Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPRD Surabaya Dorong Pemkot Putar Indonesia Raya Serentak Setiap Pukul 10 Pagi
• 19 jam lalu
0
thumb
Eks Persib dan Persik Henhen Herdiana Dikaitkan dengan PSM Makassar
• 8 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.997 per Dolar AS Seiring Membaiknya PMI Manufaktur dan Sentimen Global
• 8 jam lalu
0
thumb
Cerita Warga Rappokallig Dapat Sembako dari Bank Sampah
• 18 jam lalu
0
thumb
Gulkarmat DKI Alokasikan 19 Ribu APAR ke RT Rawan Kebakaran
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.