JAKARTA, KOMPAS — Sindikat tindak pidana perdagangan orang kian masif dan menggunakan berbagai modus untuk menjerat warga negara Indonesia, terutama yang bekerja di wilayah Kamboja dan sekitarnya. Hingga kini, calo dan perekrut ilegal masih merajarela, sementara anak-anak muda di Tanah Air terus terjerat dan banyak yang menjadi korban karena tergiur lowongan kerja dengan gaji tinggi.
Dari tahun 2022 hingga Juli 2026, ada tiga jenis kasus pengaduan yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kasus-kasus itu adalah pekerja migran Indonesia (PMI) ingin dipulangkan, PMI gagal berangkat, dan gaji tidak dibayar. Jumlah kasus setiap tahun mencapai ratusan pengaduan.
Direktur Jenderal P2MI, Kementerian P2MI, Rinardi menduga pola kasus berulang. Penyebab kasus pun juga berulang, seperti kompetensi tidak siap, proses penempatan resmi masih dianggap rumit dan memakan waktu, calo dan perekrut ilegal masih merajarela, serta faktor ekonomi dan kemiskinan.
Selama ini, Kementerian P2MI selalu terlibat dalam pemulangan PMI yang memiliki masalah, terutama PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi. Untuk 2025 saja, tercatat ada lima negara penempatan yang menjadi asal kepulangan terbesar, yaitu Malaysia (9.810), Arab Saudi (2.845), Myanmar (699), Kamboja (241), dan Uni Emirat Arab (242).
Sementara pada periode Januari-29 Juli 2026, ada lima negara penempatan yang menjadi asal kepulangan terbesar, yaitu Malaysia (8.066), Kamboja (6.245), Taiwan (440), Arab Saudi (329), dan Myanmar (244). Masuknya Myanmar dan Kamboja ke dalam daftar lima besar negara penempatan yang menjadi asal kepulangan ini berkaitan dengan kasus penempatan maraknya PMI ke industri judi dan scam daring.
Rinardi menegaskan tren pengaduan di KP2MI cenderung menurun dari tahun 2025 ke 2026. Namun, jumlahnya belum signifikan. Pada periode Januari hingga 29 Juli 2026, tercatat ada 1.969 pengaduan yang masuk dibandingkan dengan lonjakan drastis sebanyak 2.842 pengaduan pada 2025. ”Gejala ini (dugaan kami) bukan penurunan yang permanen,” ujar Rinardi, Jumat (31/7/2026), di Jakarta.
Menghadapi ancaman tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pertahanan dari hulu dengan berbagai upaya. Hingga kini, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pintu pelintasan internasional guna membendung arus pekerja migran Indonesia yang keluar negeri, terutama ke Kamboja dan sekitarnya.
Periode Januari hingga Juli 2026, Imigrasi menunda keberangkatan terhadap 8.287 WNI yang terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain penundaan keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan selama periode yang sama. Di kawasan perbatasan strategis seperti Kantor Imigrasi Batam, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester pertama tahun 2026.
Pihak Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan selama periode yang sama. Misalnya, di Kantor Imigrasi Batam, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester pertama tahun 2026.
Periode Januari hingga Juli 2026, Imigrasi menunda keberangkatan terhadap 8.287 WNI yang terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
”Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis kepada Kompas, Senin (3/8/2026).
Pada tahap permohonan paspor, petugas memeriksa dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara nonprosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.
Langkah proaktif juga dilakukan di hilir. Sistem Imigrasi akan memasukkan data diri individu yang terindikasi sebagai korban TPPO yang kembali ke Indonesia ke dalam subject of interest (SOI). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subyek tersebut akan mendapat perhatian khusus dari petugas imigrasi.
”Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,” tegasnya.
Ditjen Imigrasi juga mengambil langkah preventif berbasis komunitas, dengan membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Selain itu, dilakukan penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural dan berpotensi terlibat dalam jaringan TPPO.
Bagi organisasi masyarakat sipil dan organisasi perlindungan perempuan, situasi TPPO di Indonesia memasuki fase darurat yang mengancam martabat kemanusiaan dan masa depan generasi muda.
Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO) Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang akrab disapa Romo Paschal, menegaskan bahwa perubahan pola kejahatan TPPO sangat cepat. Saat ini, eksploitasi bergeser dari sektor konvensional menuju kejahatan berbasis teknologi digital seperti online scam dan judi daring.
Para pelaku tidak lagi menggunakan jeruji besi, tetapi memanfaatkan impian, harapan, dan keputusasaan korban melalui media sosial. Romo Paschal juga mengungkap anomali di Batam yang kini menjadi titik transit utama.
Banyak korban dari daerah yang sebenarnya bisa langsung terbang ke luar negeri justru dibawa berputar melalui Batam karena diduga adanya jaringan mafia yang sudah lama bermain di sana. Penanganan negara atas kondisi tersebut selama ini masih bersifat business as usual dan tidak progresif meskipun jumlah korban terus meningkat.
Karena itu, Romo Paschal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih peran dan menyatakan perang secara terbuka terhadap mafia perdagangan orang. ”Kita darurat, dan Presiden harus perintah jelas betul, semua orang harus menganggap ini sebagai perang terhadap mafia,” tegasnya.
Romo Paschal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih peran dan menyatakan perang secara terbuka terhadap mafia perdagangan orang.
Irwan Setiawan dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai tren TPPO dalam lima tahun terakhir menunjukkan lonjakan pengiriman anak muda usia 20-30 tahun, khususnya ke Kamboja. Berbagai peraturan yang ada belum mampu menjawab persoalan karena bersifat sektoral dan tidak memiliki dukungan anggaran serta tim yang terintegrasi.
Pemerintah didorong untuk melakukan langkah luar biasa dengan membentuk Badan Nasional penanggulangan TPPO. "Bagaimana perlakuan negara terhadap kejahatan yang transnasional terorganisir? Terorisme punya badannya sendiri (BNPT), Narkotika punya BNN. Masa TPPO cuma gugus tugas?" ujar Irwan.






Komentar (0)