JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa Staf Administrasi Lembaga Antirasuah, Setya Budi Dias (DIS) yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Pemalang. Setya merupakan staf internal KPK yang berasal dari unsur Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekaligus untuk bahan evaluasi kedepannya.
"Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," kata Gusrizal saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).
Ia menyebutkan, dalam penanganan hal tersebut pihaknya akan berhati-hati. Sebab, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari Polri.
"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," ujarnya.
"Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat di Lembaga Antirasuah terkait pemeriksaan Dias.





Komentar (0)