PASURUAN, iNews.id – Isak tangis dan suasana duka menyelimuti kediaman Widi Nurcahyono di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja di gerai jasa pembayaran listrik dan PDAM tersebut tewas usai diduga dianiaya oleh oknum anggota polisi, Senin (3/8/2026) sore.
Peristiwa memilukan itu bermula saat korban yang tengah bekerja menunggu pelanggan di depan komputer mendadak didatangi petugas dari Polsek Beji.
Oknum petugas itu kemudian mengamankan korban atas dasar aduan masyarakat yang menduga Widi sedang bermain judi online (judol) di lokasi usahanya.
Keluarga korban menuturkan, saat penangkapan berlangsung, korban bertahan dan membantah tuduhan terkait aktivitas judi online tersebut. Diduga emosi dan lepas kontrol karena korban tak kunjung mengaku, oknum petugas menganiaya fisik terhadap korban di tempat kerja.
Korban yang tak berdaya kemudian dilarikan ke puskesmas setempat. Namun, tim medis menyatakan nyawa korban sudah tidak tertolong saat tiba di fasilitas kesehatan.
Baca Juga:Karyawan Disekap Bos di Jakpus, Said Iqbal Semprot Disnaker DKI: Jangan Lamban Bertindak!Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara terdekat guna menjalani proses otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.
"Korban saat itu sedang bekerja di tempat pembayaran listrik dan PDAM, lalu didatangi petugas karena dituduh main judi online. Padahal korban hanya menunggu pelanggan. Di lokasi terjadi penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia," ungkap perwakilan keluarga korban, Choirul Anwar, Senin (3/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Binsar mengatakan, masih mendalami kasus penangkapan yang berujung tewasnya warga ini.
Dia memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dengan memeriksa oknum anggota yang terlibat, menginterogasi saksi-saksi di TKP, mengumpulkan barang bukti, serta menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tegas agar oknum petugas yang terbukti melakukan tindak kekerasan berlebih dapat dijatuhi sanksi pidana maupun etik seberat-beratnya.
#jatim





Komentar (0)