JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (11/8/2026) pekan depan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menuturkan, sidang tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Baca Juga: KPK Kirim Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Kasus Kuota Haji ke Pengadilan, Tunggu Jadwal Sidang
"Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," kata Andi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Dilansir dari Antara, selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji pada 11 Agustus 2026.
Tiga terdakwa lain tersebut yakni eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan terkait perkara yang menjeratnya.
Dia mengatakan, nantinya persidangan akan membuktikan fakta yang sebenarnya.
"Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan, agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- yaqut cholil qoumas
- sidang perdana yaqut
- kasus korupsi kuota haji
- sidang perdana
- eks menag yaqut






Komentar (0)