JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut para saksi yang diperiksa seluruhnya merupakan karyawan swasta.
"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Beber 9 Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Begini Penjelasannya
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga turut melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, salah satunya kantor milik Don Ritto (DR).
"Saat ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," ujarnya.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan. Serta rumah milik Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang.
Dia pun memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah (FA).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kasus tppu
- pemeriksaan saksi
- penggeledahan






Komentar (0)