KPK Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Bupati Pemalang, Sita Kendaraan hingga Valas

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

KPK mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Usai menetapkan perkara ke tahap penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.

“Pasca KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8).

Budi menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah merupakan rumah para tersangka hingga kantor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan di antaranya adalah rumah dari para tersangka, kemudian kantor dan juga dinas dari para pihak terkait, seperti di kompleks Pemkab Pemalang, kantor Bupati, kemudian kantor PUPR,” ujarnya.

Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan hingga uang. Barang yang disita di antaranya yakni mobil, kendaraan roda dua, perhiasan, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

“Beberapa barang bukti yang diamankan dalam bentuk kendaraan seperti mobil, kemudian kendaraan roda dua, ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, ada USD, itu dari beberapa tempat,” jelasnya.

Budi lebih lanjut mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam proses analisis penyidik sebelum dikonfirmasi kepada para tersangka maupun saksi.

“Ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitannya dengan perkara ini karena tentunya semua barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan, baik kepada para tersangka maupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada akhir Juli 2026. Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga terdapat dua klaster dugaan pemerasan dalam perkara tersebut, yakni dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di Pemkab Pemalang serta dugaan pemerasan oleh oknum staf administrasi KPK terhadap Anom terkait pengurusan perkara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cerita Warga Rappokallig Dapat Sembako dari Bank Sampah
• 21 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Merembet ke Savana Gunung Bromo, Petugas Bikin Sekat
• 5 jam lalu
0
thumb
KSAD Maruli Pimpin Sertijab Danpuspomad dan Dansecapaad
• 14 jam lalu
0
thumb
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 11 ASN, Mbak Wali Minta Jajaran Pemkot Kediri Kobarkan Semangat Juang Lewat Pelayanan
• 21 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah, Sektor Apa Saja yang Diuntungkan?
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.