-
-
-
-
-
Seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) sukses menjadi perbincangan lantaran diketahui menjadi kurir 26 kg ekstasi. Beruntungnya, aksi Saufi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah Bea Cukai, terlihat gerak-gerik Saufi sejak tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Rabu (29/7). Saufi tampak menuju area pengambilan koper yang kemudian membawa dua koper saat hendak keluar dari Terminal 3 Soetta. Bea Cukai menyebutkan Saufi telah menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) sehingga sempat diarahkan untuk melalui fast track.
"Pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO). Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track)," tulis Bea Cukai dalam akun Instagram resminya.
Walau begitu, petugas Bea Cukai Soetta tetap melakukan pengawasan karena mencurigai Saufi. Berdasarkan analisis terhadap pergerakan dan profil Saufi, petugas akhirnya mengarahkan pilot Malaysia itu menuju meja pemeriksaan. Setelah dicek, ternyata barang di dalam koper itu merupakan ekstasi seberat 26 kg.
Bukan hanya itu, petugas Bea Cukai juga menemukan satu botol urine 'cadangan' yang dibawa Saufi. Diduga urine itu disiapkan jika Saufi harus menjalani tes narkoba mendadak.
"Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urine yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urine apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tulis Bea Cukai.
Saat diperiksa, Saufi mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp220 juta) untuk membawa barang tersebut ke Jakarta. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku merupakan residivis yang pernah menyelundupkan narkoba ke Sabah, Malaysia. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (ND)






Komentar (0)