Prabowonomics: Mengembalikan Ekonomi Indonesia Kepada Amanat Konstitusi

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Istilah 'Prabowonomics' belakangan Kembali menjadi perbincangan publik setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat memperingati Hari Lahir ke-28 mengangkat tema 'Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi'.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahkan mengatakan tema itu disingkat dengan satu kata, yakni 'Prabowonomics'. Cak Imin menyebut tema itu sebagai rasa syukur dan kesungguhan PKB untuk membawa arah baru yang terinspirasi dari semangat Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk terus menjadi kekuatan bangsa yang mandiri dan kokoh berdasarkan kekuatan sendiri, dan kami semua PKB terinspirasi dengan semangat dan kesungguhan Bapak Presiden untuk terus mengawal arah baru ekonomi di tengah berbagai tantangan yang tidak mudah, baik geo-ekonomi maupun geo-politik," kata Cak Imin.

Sebagian orang mungkin bertanya soal 'Prabowonomics', apakah ini sebuah teori ekonomi baru? Jawabannya justru telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Prabowonomics bukanlah mazhab ekonomi baru, melainkan ikhtiar untuk mengembalikan arah pembangunan Indonesia kepada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seperti kita ketahui bersama, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia sejak awal telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bagaimana ekonomi nasional harus dibangun.

Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa 'Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan'. Ini berarti ekonomi Indonesia tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga harus menjamin pemerataan dan keadilan.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) menyatakan, bahwa 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.

Sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa 'Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat'.

Bahkan Pasal 33 ayat (4) menambahkan bahwa 'Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional'.

Di sisi lain, Pasal 34 memberikan mandat yang tidak kalah penting. 'Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak'.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial bukanlah dua pilihan yang saling bertentangan, tetapi dua sisi dari amanat konstitusi yang harus berjalan bersamaan.

Dalam konteks inilah saya memandang Prabowonomics sebagai upaya menjadikan negara hadir secara lebih nyata dalam pembangunan ekonomi.

Sebagai contohnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi juga strategi ekonomi. Ketika jutaan anak memperoleh akses terhadap makanan bergizi, negara sedang berinvestasi pada kualitas sumber daya manusia masa depan.

Di saat yang sama, kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar membuka pasar bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di berbagai daerah. Rantai ekonomi bergerak dari desa hingga kota.

Contoh lain adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Selama ini petani dan pelaku usaha kecil sering menghadapi persoalan klasik: akses pembiayaan, distribusi, dan pemasaran.

Dengan memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi, negara berupaya mengembalikan semangat ekonomi gotong royong sebagaimana dikehendaki Pasal 33 ayat (1).

Koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi instrumen pemerataan kesejahteraan.

Begitu pula dengan hilirisasi sumber daya alam. Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi pengekspor bahan mentah. Nilai tambah harus diciptakan di dalam negeri agar membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat industri nasional.

Prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) bahwa pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya keuntungan jangka pendek.

Bagi PKB, ekonomi konstitusi ini bukanlah wacana akademik semata, melainkan pedoman pembangunan nasional. Karena itu, Fraksi PKB di MPR RI akan terus mengawal agar setiap kebijakan ekonomi tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusi: berkeadilan, berpihak kepada rakyat, memperkuat kemandirian bangsa, dan memastikan negara hadir melindungi seluruh warga negara.

Pada akhirnya, Prabowonomics akan dinilai bukan dari seberapa sering istilah itu diucapkan, melainkan dari seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat.

Ketika petani memperoleh harga yang layak, nelayan mendapatkan akses pasar, UMKM tumbuh, anak-anak memperoleh gizi yang cukup, lapangan kerja semakin terbuka, dan kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, maka pada saat itulah amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 benar-benar hidup dalam praktik pembangunan nasional.

Itulah esensi Prabowonomics: bukan sekadar ekonomi untuk pertumbuhan, tetapi ekonomi untuk keadilan, kedaulatan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Ketua Fraksi PKB MPR RI




(akn/ega)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
John Herdman tunggu hasil pemeriksaan Marselino jelang jamu Vietnam
• 23 jam lalu
0
thumb
7 SMA di Banten Mundur Program Sekolah Gratis, Bagaimana Nasib Siswanya?
• 12 jam lalu
0
thumb
Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2 di Sumenep, KN SAR Cari 2 Penumpang Hilang
• 8 jam lalu
0
thumb
Update Top Skor Piala AFF 2026: Mitchell Baker Pimpin Klasemen
• 7 jam lalu
0
thumb
Sensus Ekonomi 2026 Perlu Kolaborasi dengan Media Penyiaran
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.