Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memprioritaskan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan yang membayar royalti tinggi karena dinilai memberikan manfaat terbesar bagi negara dan rakyat.
Bahlil menegaskan prioritas tersebut diberikan kepada perusahaan dengan kontribusi royalti terbesar sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Ia mengungkapkan, "Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede, dong. Karena kami membuat kebijakan itu harus mempunyai manfaat yang baik sebesar-besarnya untuk kepentingan negara, rakyat."
Perubahan Kuota Produksi melalui Revisi RKABBahlil memastikan terdapat perubahan kuota produksi melalui revisi RKAB yang sedang dilakukan pemerintah.
Meski demikian, ia menolak mengungkapkan besaran perubahan kuota produksi yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
Ia menjelaskan, "Karena begitu saya sampaikan (volumenya), harga bisa gejolak lagi. Itu bisa mempengaruhi harga dunia."
Menurut Bahlil, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga komoditas pertambangan Indonesia seperti nikel, batu bara, dan komoditas tambang lainnya di pasar internasional.
Ia menegaskan, "Barang kami ini enggak boleh murah. Itu yang disebut dengan kemandirian dalam mengelola sumber daya alam kita untuk mewujudkan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945."
Bahlil menilai komoditas tambang merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui sehingga harus dikelola dengan nilai ekonomi yang optimal.
Pemerintah Jaga Pasokan dan Hindari OversupplySebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan tidak ada tambahan kuota produksi nikel.
Tri menjelaskan pengecualian hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan bijih nikel.
Untuk komoditas batu bara, pemerintah memberikan tambahan kuota produksi guna memenuhi kebutuhan operasional pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Pemerintah tidak ingin menahan produksi batu bara apabila langkah tersebut berpotensi mengganggu pasokan bagi pembangkit listrik nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga agar pasokan batu bara di pasar internasional tidak mengalami kelebihan pasokan atau oversupply.
Tri mengatakan, “Untuk mengejar yang itu (kebutuhan dalam negeri), tapi jangan sampai ada oversupply. Itu aja.”





Komentar (0)