KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Terbaru KPK melakukan serangkaian penggeledahan sejak 30 Juli hingga 1 Agustus di sejumlah lokasi di antaranya di Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo.

Baca Juga :
Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Tim penyidik menyasar salah satu apartemen yang berlokasi di Jakarta, Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang.

Lalu, rumah di Kabupaten Kendal yang merupakan milik staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, dan rumah di Kabupaten Purworejo milik Lilik Budi Suprisnto.

"Penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 3 Agustus 2026.

Hasil dari penggeledahan itu, KPK menyita empat unit motor gede (moge) milik salah satu tersangka yaitu Gus Haris, satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Buku-buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus,
Barang Bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk, dan emas serta Logam Mulia yang didapatkan dari rumah dinas Bupati Pemalang.

Usai dilakukan penyitaan, barang bukti tersebut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung alat bukti sebelumnya yang didapatkan oleh penyidik.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," tutup Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris selalu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprisnto pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selalu staf administrasi KPK.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi

Ia menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.

Baca Juga :
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
Dewas Mau Periksa Staf KPK yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Kasus Bupati Pemalang
Dewas Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2026, Dua Dijatuhi Sanksi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Video: H1-2026, Bank Neo Commerce Bukukan Laba Bersih Rp294,85 M
• 16 jam lalu
0
thumb
DPRD DKI Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Warga Bisa Lapor hingga 31 Agustus
• 18 jam lalu
0
thumb
Selamat Datang Ocean Institute of Indonesia!
• 19 jam lalu
0
thumb
Kopilot Malaysia Kurir Ekstasi Hendak Lewati Fast Track, tapi Dicegat Bea Cukai
• 16 jam lalu
0
thumb
HUT ke-3 Garuda TV Digelar Meriah, Dewa 19 hingga Sacred Riana Siap Bikin Heboh
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.