Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Terbaru KPK melakukan serangkaian penggeledahan sejak 30 Juli hingga 1 Agustus di sejumlah lokasi di antaranya di Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo.
Tim penyidik menyasar salah satu apartemen yang berlokasi di Jakarta, Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang.
Lalu, rumah di Kabupaten Kendal yang merupakan milik staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, dan rumah di Kabupaten Purworejo milik Lilik Budi Suprisnto.
"Penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 3 Agustus 2026.
Hasil dari penggeledahan itu, KPK menyita empat unit motor gede (moge) milik salah satu tersangka yaitu Gus Haris, satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Buku-buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus,
Barang Bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk, dan emas serta Logam Mulia yang didapatkan dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Usai dilakukan penyitaan, barang bukti tersebut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung alat bukti sebelumnya yang didapatkan oleh penyidik.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," tutup Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris selalu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprisnto pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selalu staf administrasi KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi
Ia menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.






Komentar (0)