JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Polda Jawa Barat (Jabar) pengintimidasi satpam proyek MRT di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Fiktor Harefa (27), disebut tengah berada di Jakarta dalam rangka menjalankan tugas khusus atau BKO (Bawah Kendali Operasi) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan oleh Wiradarma Harefa, kuasa hukum Fiktor, usai kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar di Mapolsek Metro Menteng, Senin (3/8/2026).
"Dalam surat panggilan yang kami terima, di situ mereka (tiga anggota Polda Jabar pengintimidasi Fiktor) itu ditempatkan untuk tugas khusus di salah satu kementerian, Kementerian Dalam Negeri," ungkap Wira kepada wartawan di lokasi, Senin.
Baca juga: Senin Malam, Lalu Lintas Sekitar Stasiun Palmerah Macet, Ojol hingga Taksi Menumpuk
Meski demikian, Wira mengaku tidak mengetahui dan tidak menggali lebih jauh secara spesifik mengenai detail tugas apa yang dilakukan ketiga polisi tersebut.
"Tidak dijelaskan, kami tadi tidak bertanya. Tapi intinya sedang berdinas di salah satu kementerian gitu ya, berdasarkan surat kami baca surat panggilan ya," ucapnya.
Pakai Mobil PinjamanSebelumnya diberitakan, tiga anggota kepolisian aktif yang berdinas di jajaran Polda Jawa Barat menerobos lampu penyeberangan pelican crossing di Bundaran HI saat mengendarai mobil Toyota Alphard pada Rabu (23/7/2026).
Ketiganya sempat terlibat cekcok dan mengintimidasi Fiktor yang menegur mereka usai menerobos lampu penyeberangan.
Sopir mobil tersebut teridentifikasi sebagai Brigadir Raka Putra Wibawa. Saat insiden berlangsung, Brigadir Raka nekat menerobos pelican crossing dan sengaja menggunakan pelat nomor palsu D 1828 XHQ demi menghindari aturan ganjil genap di jalan protokol Ibu Kota.
Baca juga: Penyebab Kebakaran TPA Kramat Jati Sulit Padam: Titik Api di Bawah Timbunan Sampah
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani telah menegaskan bahwa Toyota Alphard hitam yang viral itu bukanlah mobil dinas Polri, melainkan mobil pribadi warga sipil.
"Identitas nomor kendaraan asli B 97 ELI. (Pemilik Alphard-nya) masyarakat biasa, bukan anggota Polri, bukan pejabat," ucap Ojo dalam keterangan tertulisnya.
Mobil mewah keluaran tahun 2014 itu belakangan diketahui merupakan milik seorang warga di Jakarta bernama Aming.
Ketiga oknum polisi tersebut sedang meminjam mobil temannya selama berdinas di Jakarta, sebelum akhirnya berinisiatif menempelkan pelat bodong dari daerah asal mereka.
"Orang Jakarta, dipinjam sama orang Bandung menggunakan pelat Bandung dia bawa gitu," kata Ojo.
Buntut dari tindakan indisipliner dan arogansinya di jalanan, ketiga anggota Polda Jabar tersebut kini harus menanggung akibatnya.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Gedung Space One PIK 2 Diduga akibat Korsleting
Brigadir Raka selaku pengemudi telah dikenakan sanksi tilang berlapis dengan denda Rp 1 juta.
Saat ini, ketiganya juga tengah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam sidang kode etik profesi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)