Pemerintah Revisi Permendag soal Logam Tanah Jarang, Dibahas Lebih Rinci

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini sedang merevisi regulasi untuk mengatur lebih rinci terkait Logam Tanah Jarang (LTJ). 

Aturan yang dimaksud Airlangga adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.

“(Revisinya) perincian (LTJ) lebih detail. LTJ kan ada dalam unsur kimia, di alam itu tidak bisa 100% dipisahkan. Selalu akan menjadi mineral ikutan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (3/8).

Kegiatan ekspor produk pertambang sedang mengalami hambatan imbas terdapat kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Dia menyebut masalah tersebut sudah dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perdagangan.

Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku utama bagi industri strategis mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.

“(Targetnya revisi) rampung semingguan lah, (dari sekarang),” ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan hambatan ini terjadi karena adanya kekosongan aturan, khususnya berkaitan dengan angka maksimal kandungan mineral ikutan yang diperbolehkan ekspor. 

“Kalau LTJ belum diatur (regulasinya), aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).

Dudung mengungkapkan saat ini ada banyak kapal yang tertahan tidak bisa ekspor karena kakunya aturan terkait kandungan LTJ. "Ada masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut masih ada sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) untuk berbagai komoditas pertambangan yang belum terbit hingga Rabu (29/7). Kondisi ini berkaitan dengan kewajiban pengujian kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif pada produk ekspor. 

Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan pengujian tersebut belum dapat berjalan optimal karena sejumlah kendala, mulai dari regulasi dan tata kelola hingga kesiapan alat serta aspek teknis di lapangan.

"Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu seperti regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian," kata Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/7).

LS merupakan dokumen verifikasi independen yang memastikan barang ekspor telah memenuhi ketentuan pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar bagi bea cukai dan kementerian terkait untuk memberikan izin ekspor. 

Arif menjelaskan, 120 LS yang belum terbit berasal dari berbagai komoditas pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung. Proses penerbitannya masih tertahan di sejumlah perusahaan surveyor, seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.

Meski begitu, menurutnya kondisi mulai membaik setelah sebagian ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian, seperti nikel dan bauksit, kembali dapat dikirim. Sebelumnya, pengiriman sempat terhenti sepenuhnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Cara Timnas Indonesia untuk Taklukkan Vietnam di Piala AFF 2026: Harus Mendominasi Lini Tengah
• 14 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT RI ke-81, ARYADUTA Makassar Tawarkan Promo Menginap AUGUSTAY DEALS
• 11 jam lalu
0
thumb
Malinau Cetak 95 Guru Bergelar Magister untuk Perkuat Pendidikan Inklusif
• 18 jam lalu
0
thumb
Dua Rumah Sakit Pastikan Pasien yang Klaim JKK Fiktif, Rekam Medis hingga Tanda Tangan Palsu
• 8 jam lalu
0
thumb
Impor Melonjak, Defisit Dagang Vietnam Tembus USD 3,59 Miliar Juli 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.