JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu didukung dengan anggaran yang memadai dan bersifat khusus dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau APBD.
"Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional yang ditetapkan secara tegas dan bersifat khusus dalam APBN/APBD," tulis pertimbangan hukum putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah memahami secara prinsip urgensi program MBG dan korelasinya memenuhi hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Kepala BGN Sebut Keracunan MBG di Semarang karena SPPG Tak Patuhi SOP
Khususnya terkait dengan hak terhadap kesehatan dan pemerataan secara bertahap. MK juga menyebut program ini sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalil MK menyebut MBG sebagai amanat konstitusi adalah Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal itu menegaskan terkait hak kesehatan, MK menyebut hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Putusan Beracun MK Tentang MBG
Tidak hanya itu, MK juga menyebut MBG memiliki dasar konstitusional lewat Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945.
Pasal itu berbunyi:
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,"
Sebab itu, MK menyebut konstitusi mengakui hak atas kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara dan merupakan kewajiban negara untuk melakukan intervensi untuk memenuhi hak kesehatan tersebut.
Tak Boleh Gunakan Dana PendidikanMeskipun menyebut MBG sebagai bagian amanat konstitusi, MK juga menegaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN juga amanat dari konstitusi.
Baca juga: Gempa 5,6 Magnitudo di Mesir, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Terdampak
Sebab itu, MK menegaskan agar pemerintah tak lagi mengutak-atik anggaran pendidikan untuk program MBG.
Mahkamah menegaskan bahwa program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," tulis putusan tersebut.
Baca juga: Kepala BGN: Keracunan MBG Itu Kejadian Fatal, Bukan Lagi Kejadian Menonjol
Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.
"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," bunyi putusan MK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)