JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai belum ada standar audit yang sama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Akibatnya, satu perkara bisa menghasilkan kesimpulan berbeda di masing-masing lembaga penegak hukum.
Hal itu disampaikan Daniel dalam sidang uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (3/8/2026).
Daniel mengatakan, perbedaan tersebut pernah terjadi dalam praktik. Ia mengingat ada perkara yang hasil pemeriksaannya berbeda antara BPKP, kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
"Karena saya ingat dalam beberapa kasus praktik itu ada pernah diperiksa oleh BPKP tidak ada unsur pidananya oleh kepolisian tidak ada, kejaksaan tidak ada, justru pada waktu KPK ada. Saya ingat itu ada kasus tahun 2000-an, ya," kata Daniel.
Baca juga: Prabowo Disebut Prihatin Banyak Kepala Daerah Korupsi
Menurut Daniel, kondisi itu menunjukkan belum adanya standar audit yang seragam.
"Jadi ini menunjukkan bahwa tidak ada standar yang sama dalam kaitan dengan audit keuangan," jelasnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memimpin penyusunan standar audit bersama dengan melibatkan seluruh aparat penegak hukum.
"Saya kira tanggung jawab bersama sekarang adalah apakah memungkinkan misalnya leading sektor BPK tetapi menyiapkan tim audit yang memiliki standar yang sama dalam melakukan audit terkait tindak pidana. Saya kira itu memungkinkan kalau hal itu," paparnya.
Baca juga: Sidang Perdana Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus
Daniel berharap adanya standar yang sama dapat menghilangkan keraguan terhadap hasil audit yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi.
"Supaya tidak ada keraguan ketika itu dilakukan baik oleh kejaksaan, oleh KPK, kepolisian ataupun BPKP itu tidak lagi ada keraguan," jelasnya.
Perkara tersebut diajukan oleh Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kemhan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp306 miliar.
Baca juga: Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah, Masalah Korupsi Perlu Jadi Bahasan
Dalam permohonannya, Leonardi mempersoalkan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Menurutnya, frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak secara tegas menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)