JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK berencana memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto, staf KPK yang jadi tersangka pemeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Budi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik Budi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Dewas perlu berhati-hati dalam menentukan apakah kasus tersebut sepenuhnya masuk ranah Dewas KPK atau harus diserahkan kembali kepada institusi Polri asal tersangka.
”Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan? Akan tetapi, kita tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk evaluasi, sehingga jangan sampai terjadi lagi (kasus serupa) pada masa yang akan datang,” katanya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Posisi Dias yang merupakan staf administrasi KPK memunculkan kekhawatiran terkait sejauh mana pusaran kasus Bupati Pemalang itu, menyentuh pihak internal lembaga. Penelusuran lebih lanjut dinilai krusial untuk memastikan ada tidaknya pihak lain di level yang lebih tinggi yang turut mengetahui, mengarahkan, atau bahkan ikut menikmati aliran dana dari perkara tersebut.
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto, menyebut, pemeriksaan kasus Dias akan berjalan transparan dan bertumpu pada pembuktian alat bukti. Rekam jejak digital Dias akan menjadi kunci untuk mengurai benang merah keterlibatan pihak lain.
”Termasuk handphone yang bersangkutan dibuka semua isinya, komunikasinya, dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja. Jadi, mari kita tunggu hasilnya dari proses pembuktian itu,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Benny mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mengatur waktu pemeriksaan khusus terhadap Dias oleh Dewas. Pemeriksaan itu tidak hanya berfokus pada tindak pidana, tetapi lebih dititikberatkan pada identifikasi celah pengawasan internal.
”Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji dan analisis, di mana letak kelemahan (sistem) sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Dalam kaitan penyidikan perkara Bupati Pemalang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 untuk melengkapi alat bukti tambahan.
”Lokasi yang digeledah yaitu rumah para tersangka, serta kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan perkara dimaksud. Lokasinya tersebar di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo,” ujarnya.
Titik penggeledahan di antaranya apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dan dua rumah pribadi di Pemalang. Selain itu, penyidik menggeledah rumah di Kabupaten Kendal yang diketahui milik Setya Budi Dias Oktavianto, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik Budi Suprianto yang juga ayah kandung dari Dias.
Dari serangkaian upaya paksa tersebut, KPK menyita sejumlah aset dan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kejahatan para tersangka. Barang yang disita antara lain empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar atau moge (tiga unit diamankan di rumah GHA di Pemalang, satu unit di Purworejo), satu unit mobil, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Penyidik juga mengamankan buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen-dokumen terkait perkara, serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan flashdisk.
”Tim juga menemukan emas dan logam mulia saat menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang. Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik, dan Setya Budi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati Mohamad Haris sebagai tersangka.
KPK menetapkan para tersangka dalam dua kluster perkara. Kluster pertama terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para bawahannya dan juga pihak swasta. Kluster kedua terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.






Komentar (0)