Advokat Juniver Girsang mengusulkan RUU Perampasan Aset turut mengatur sejumlah aset yang tidak bisa dirampas. Salah satunya adalah hewan ternak untuk nafkah keluarga terdakwa.
Menurutnya, aset yang tidak bisa dirampas adalah aset-aset yang bermanfaat untuk kelanjutan hidup keluarga terdakwa. Ia mengacu pada KUHAP era kolonial, yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
“Kemudian ini mengacu kepada di dalam HIR juga, ya kalau kita baca itu, dasar reformulasinya ini prinsip pengecualian objek eksekusi executable exemption telah dikenal yaitu dalam Pasal 197 ayat 8: dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas dan benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah, prinsip proporsionalitas, dan konvensi internasional,” ucap Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin (3/8).
“Jadi jangan, tadi rekan saya sudah menjelaskan, harus clear yang mana yang disita. Jadi jangan dikatakan bahwa ini hewan ternak ini juga dilakukan penyitaan yang sudah menjadi nafkah daripada keluarga. Ini juga harus clear,” tambahnya.
Ia pun memberikan usulan bunyi pasal yang mengatur soal pengecualian aset ini.
“Di Pasal 6, penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh penyidik kecuali terhadap benda yang sesuai batas kewajaran diperlukan pemenuhan kebutuhan hidup minimum orang yang memiliki atau penguasaan aset beserta keluarganya meliputi antara lain,” ucap dia.
“Yang tidak boleh disita: satu-satunya tempat tinggal yang ditempati sendiri, peralatan kerja yang digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari, dana yang secara nyata diperlukan untuk biaya hidup dan pendidikan,” tambahnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset jangan sampai mematikan hidup keluarga terdakwa.
“Kemudian ditambah satu ayat baru di dalam Pasal 15 mengenai pengecualian penyitaan terhadap aset tertentu untuk pemenuhan kebutuhan,” ujar dia.
“Nah, jangan, jadi jangan kita matikan dia. Ya, jangan kita dimatikan,” tandasnya.






Komentar (0)