Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum Ditetapkan

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum DitetapkanNasional | okezone | Senin, 3 Agustus 2026 - 16:48Dengarkan Berita

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Senin (3/8/2026).

Berikut susunannya:

- Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;- Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;- Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;- Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Adapun, susunan majelis terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Kendati begitu, Andi menyatakan belum ada penetapan terkait jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan.

"Belum ditetapkan, segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya," ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia dan Thailand perkuat kerja sama ekonomi digital
• 10 menit lalu
0
thumb
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Diperkirakan Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Dini Hari
• 22 jam lalu
0
thumb
Pimpinan MPR Serahkan Konsep Pokok-Pokok Haluan Negara ke Prabowo
• 1 jam lalu
0
thumb
Viral Content Creator Rekam Usher di GIIAS Tanpa Izin, Berujung Minta Maaf
• 8 jam lalu
0
thumb
Prambors Jadi Youth Media and Entertainment Ecosystem, The Dandees Kembali
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.