Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda, Perkuat Regulasi Bangunan hingga BUMDes

beritajatim.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita:

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin (3/8/2026). Pengajuan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di berbagai sektor.

Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan sebagian besar regulasi yang diajukan merupakan penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi agar kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional.

“Empat Raperda diajukan oleh pemerintah daerah untuk perubahan dalam Paripurna Raperda Non-APBD. Rata-rata Perda yang kita ajukan ini adalah perubahan peraturan dari aturan yang lebih tinggi,” kata Rusdi.

Pada sektor infrastruktur, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan bangunan.

Sementara itu, Raperda BUMDes disiapkan untuk memperkuat peran badan usaha milik desa agar lebih profesional, mandiri, dan memiliki daya saing. Penyusunan aturan tersebut menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Rusdi menjelaskan perubahan regulasi juga diperlukan pada pengelolaan Barang Milik Daerah karena adanya penyesuaian nomenklatur dari pemerintah pusat.

“Terkait pencatatan aset, kita menyesuaikan nomenklatur dari Kementerian dan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena ada perubahan, kita menyesuaikan, makanya Perda-nya harus diubah,” jelasnya.

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengajukan Raperda mengenai pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya sebagai transformasi dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas ruang usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Melalui empat Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap regulasi daerah semakin adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah. [ada/beq]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Siapkan Portal Pengaduan untuk Mitra dan Kepala SPPG
• 1 jam lalu
0
thumb
APBD Defisit, Dedi Mulyadi Putuskan Tak Gelar MTQ Jabar 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
4 Rekomendasi Drama Korea tentang Ibu Tiri, Salah Satunya Diperankan Oleh Go Bo Gyeol
• 45 menit lalu
0
thumb
CEO Persebaya Sepakat Semifinal dan Final Piala Presiden 2026 Digelar di Tempat Netral
• 20 jam lalu
0
thumb
Rapat di Komisi III, Advokat Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.