Prabowo Disebut Prihatin Banyak Kepala Daerah Korupsi

kompas.com
59 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto prihatin karena  banyaknya kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi.

"Beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi. Karena itu, beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," ujar Muzani seusai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8/2026).

Muzani mengatakan, Prabowo menyoroti proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan.

Baca juga: Spiral Patologi Korupsi Kepala Daerah

Maka dari itu, kata Muzani, Prabowo menyambut baik gagasan-gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Bahkan, Presiden memberikan perhatian yang besar terhadap berbagai poin, antara lain mengenai proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Muzani.

"Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," imbuh dia.

Baca juga: OTT Berulang, Cermin Korupsi Kepala Daerah yang Sistemik

Muzani mengatakan, pada prinsipnya, Prabowo menyerahkan kepada MPR untuk menjadikan PPHN sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebab, PPHN tidak dimaksudkan hanya untuk pemerintahan sesaat, melainkan menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan yang melintasi berbagai periode.

"Oleh karena itu, Presiden menyerahkan kepada mekanisme MPR untuk menetapkan PPHN sebagai pedoman bagi kepresidenan-kepresidenan berikutnya," kata Muzani.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Semester I-2026, Penjualan VKTR Naik 56 % Tembus Rp 647 Miliar
• 7 jam lalu
0
thumb
Dicari! Sosok Ideal Nakhoda Bank Indonesia
• 11 jam lalu
0
thumb
Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026 Diprotes Peserta: Medali Telat, Doorprize Tak Jelas
• 21 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Old Trails Fire Meluas di Washington, Ribuan Warga Dievakuasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Petugas Damkar DKI Meninggal saat Bertugas: Pemprov Berduka, Tindak TPS Ilegal
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.