Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang akan digelar pekan depan.
"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus. Mereka ialah:
- Eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA),
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
"Adapun majelis yang akan menyidangkan, yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ujarnya.
(mib/haf)






Komentar (0)