Wamenperin Minta Industri Tak Khawatir Tarif Baru AS 10 Persen

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri tidak khawatir akan pengenaan tarif impor tambahan untuk 60 negara, termasuk Indonesia yang dikenakan sebesar 10 persen.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengatakan pemerintah pasti akan berada di pihak industri dan mendukung keberlangsungan usaha di dalam negeri.

"Ya jangan khawatir lah, kita pasti dukung. Namanya pemerintah pasti akan dukung apa pun," tegasnya usai acara ISAW dan Cosmetic Day 2026, Senin (3/8).

Berdasarkan pengumuman Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Kamis (24/7), kebijakan tarif ini diumumkan setelah AS menggelar penyelidikan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Berdasarkan penyelidikan tersebut, tarif 10 persen dikenakan bagi negara yang telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Selain Indonesia, ada 16 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan 10 persen termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

USTR menjelaskan tarif 10 persen diterapkan kepada negara-negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkan dan menegakkan aturan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau telah menerapkan rezim parsial yang dinilai mampu mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.

Kemudian tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen di luar tarif Most-Favored Nation (MFN) dikenakan terhadap sejumlah produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Sementara, tarif 12,5 persen diberlakukan terhadap seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Haryo memastikan pemerintah telah secara rutin menjalin komunikasi dengan AS terkait investigasi atau penyelidikan Section 301 tersebut. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi baik dalam isu excess capacity sektor manufaktur maupun larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hingga dalam public hearing dan konsultasi antar pemerintah.

Meski demikian, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memasukkan sejumlah produk asal Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Menurut Haryo, berdasarkan informasi yang diterima, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Keputusan Pemprov Jabar Selenggarakan Langsung MTQ Jabar
• 11 jam lalu
0
thumb
Selamat Datang Ocean Institute of Indonesia!
• 14 jam lalu
0
thumb
Lompat ke Kali demi Cari Kunci yang Dilempar, Pria Jakbar Hanyut di BKB
• 14 jam lalu
0
thumb
Kebiasaan Orang yang Tidak Bisa Dipercaya
• 6 jam lalu
0
thumb
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN, Berlaku 3 Agustus 2026
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.