Polda Metro Jaya masih menyelidiki aduan terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut saat ini masih berstatus pengaduan dan sedang didalami penyidik.
“Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” kata Budi, Senin (3/8).
Dalam proses penyelidikan, polisi akan lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang telah dilayangkan.
“Dan undang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain,” jelasnya.
Kasus ini ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8).
Hingga kini, identitas anak yang diduga dilibatkan dalam promosi tersebut masih belum diketahui. Polisi juga mengimbau anak yang diduga menjadi korban maupun orang tua atau walinya untuk menghubungi kepolisian agar dapat memperoleh pendampingan dan bantuan koordinasi.
Dalam laporan itu, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.






Komentar (0)