Iuran BPJS Kesehatan dan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Didanai APBN Selama 2 Tahun

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dibayarkan menggunakan dana APBN selama dua tahun pertama.

Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan bahwa iuran BPJS bagi para manajer Kopdes Merah Putih akan mengikuti mekanisme peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Menurut keterangannya, pembayaran iuran dilakukan melalui pemotongan dari gaji yang diterima.

"Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ya dipotong dong (dari gaji)," ungkap Pujo di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), mengutip Detik.

Dalam skema BPJS Kesehatan, kategori PPU diperuntukkan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Kelompok peserta ini meliputi pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Fase Transisi

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pembiayaan gaji manajer KDKMP pada masa awal operasional akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut hanya berlaku pada fase transisi sebelum koperasi mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) lalu.

Ferry berkata, mekanisme pembayaran gaji bagi para manajer KDKMP nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Saat ini, regulasi tersebut masih memasuki tahap penyelesaian akhir. Perpres itu juga akan mengatur operasional KDKMP berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun sebelum koperasi menjalankan operasionalnya secara mandiri.

Pegawai Digaji Masing-Masing Koperasi

Dukungan APBN hanya berlaku untuk penggajian manajer koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan manajer yang bertanggung jawab menjalankan operasional koperasi memiliki penghasilan yang memadai sehingga mampu bekerja dengan profesional.

Sementara itu, pegawai atau karyawan operasional koperasi lainnya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibiayai dari pendapatan usaha yang diperoleh. Koperasi dituntut untuk mengelola keuangannya secara efisien agar bisa membayar seluruh karyawan secara berkelanjutan.

Anggota koperasi akan merasakan manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU merupakan keuntungan bersih koperasi yang dibagikan kepada anggota sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagai indikator keberhasilan dan kesinambungan usaha koperasi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karier Berbelok ke Fashion, Arsitek Ini Raih Prestasi di IFW 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Polisi Aktif Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Dewas KPK Hati-hati
• 5 jam lalu
0
thumb
Kasus Perempuan di Yogya Curhat Ayah Dikeroyok: Polisi Kantongi Identitas Pelaku
• 1 jam lalu
0
thumb
Ramalan Harga Emas Pekan Ini, Awas Terjun ke Bawah US$4.000!
• 10 jam lalu
0
thumb
Kedubes AS Desak Warga Amerika untuk Bersiap Tinggalkan Timur Tengah
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.