Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku masih menangani laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut, apakah terbukti atau tidak terbukti," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan pihaknya selama 2026 ini atau hingga 31 Juli 2026 telah menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik.
Selain itu, dia mengatakan Dewas KPK masih mengurus satu pengaduan yang diterima pada 2025.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sebanyak delapan dari 15 laporan pengaduan tersebut sedang dianalisis oleh Dewas KPK.
Sementara lima laporan lainnya telah berada pada tahap klarifikasi dan dua lainnya telah diproses dalam sidang etik.
"Terdapat dua sidang etik dan satu di antaranya merupakan pengaduan pada 2025. Jadi, pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh dewan pengawas pada 2025, tetapi disidangkan pada 2026," ucap Sumpeno.
Menurut dia, dewas telah memberikan hukuman berat dan sanksi sedang masing-masing terhadap seorang pegawai KPK.
"Mudah-mudahan di akhir 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK. Mudah-mudahan ya," katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK pada 1 April 2026 mengatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan penahanan Yaqut.
Pengaduan tersebut, kata Dewas KPK, mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK. Kemudian, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan para tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.
Baca juga: KPK hormati laporan MAKI dan meyakini Dewas respons secara profesional
Baca juga: Dewas KPK tindak lanjuti aduan soal pengalihan penahanan Yaqut
"Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut, apakah terbukti atau tidak terbukti," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan pihaknya selama 2026 ini atau hingga 31 Juli 2026 telah menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik.
Selain itu, dia mengatakan Dewas KPK masih mengurus satu pengaduan yang diterima pada 2025.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sebanyak delapan dari 15 laporan pengaduan tersebut sedang dianalisis oleh Dewas KPK.
Sementara lima laporan lainnya telah berada pada tahap klarifikasi dan dua lainnya telah diproses dalam sidang etik.
"Terdapat dua sidang etik dan satu di antaranya merupakan pengaduan pada 2025. Jadi, pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh dewan pengawas pada 2025, tetapi disidangkan pada 2026," ucap Sumpeno.
Menurut dia, dewas telah memberikan hukuman berat dan sanksi sedang masing-masing terhadap seorang pegawai KPK.
"Mudah-mudahan di akhir 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK. Mudah-mudahan ya," katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK pada 1 April 2026 mengatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan penahanan Yaqut.
Pengaduan tersebut, kata Dewas KPK, mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK. Kemudian, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan para tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.
Baca juga: KPK hormati laporan MAKI dan meyakini Dewas respons secara profesional
Baca juga: Dewas KPK tindak lanjuti aduan soal pengalihan penahanan Yaqut






Komentar (0)