Kasus kecelakaan bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), yang menewaskan 19 orang terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim. Dia menyebut pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut itu, yakni pemilik perusahaan truk tangki BBM dan direktur PT ALS.
"Dalam hal ini kami sudah melakukan gelar perkara, namun rilis resmi belum. Tapi kalau penetapan sudah ada. Dua itu sudah ditetapkan tersangka," kata AKP Karim, dilansir detikSumbagsel, Senin (3/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Karim mengatakan kedua tersangka tersebut belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, dalam dua bulan terakhir polisi sudah mendatangi Kota Medan hingga Jawa untuk melakukan penyidikan.
"Tidak ada pemberhentian kasus, tetap lanjut kasus ini. Saksi yang sudah diperiksa sekitar kurang lebih 50 orang," ucapnya.
Karim mengatakan pihaknya akan segera melakukan konferensi pers terkait kelanjutan kasus kecelakaan maut tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)






Komentar (0)