Oleh : Agung Ismunandar
Koordinator Pakarebai
Ada satu pelajaran penting yang berulang kali diajarkan sejarah: negara tidak pernah benar-benar diuji ketika hukum ditegakkan. Negara justru diuji setelah penegakan hukum dilakukan.
Ujian itu kini sedang berlangsung di Kabupaten Luwu. Operasi penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan aparat kepolisian beberapa waktu lalu patut diapresiasi. Setelah bertahun-tahun aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi persoalan yang terus berulang, negara akhirnya menunjukkan kehadirannya. Penertiban ini bukan sekadar membongkar lubang tambang atau memusnahkan peralatan kerja, tetapi mengirimkan pesan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berada di luar koridor hukum.
Namun, pekerjaan belum selesai. Pasca-penertiban, muncul berbagai dinamika di lapangan. Aktivitas masyarakat terganggu, akses logistik terhambat, dan suhu sosial meningkat. Apa pun latar belakangnya, situasi seperti ini tidak boleh menggeser substansi persoalan. Isu utamanya tetap sama: negara sedang menegakkan hukum terhadap aktivitas yang tidak memiliki dasar perizinan.
Di titik inilah semua pihak perlu menjaga kejernihan berpikir.Jangan sampai perhatian publik bergeser dari persoalan utama menjadi sekadar tarik-menarik kepentingan.
Sebab yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya keberhasilan sebuah operasi kepolisian, melainkan kewibawaan negara.
Konstitusi Republik Indonesia sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kalimat tersebut bukan sekadar norma konstitusi. Ia adalah mandat bahwa negara berkewajiban memastikan setiap pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara sah, bertanggung jawab, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. Karena itu, praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alamnya sendiri.
Semangat itulah yang kemudian diterjemahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan yang sah. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kerusakan lingkungan harus dicegah karena dampaknya akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, penertiban tambang ilegal tidak boleh dipersepsikan sebagai langkah yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya, ia merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika tambang ilegal dibiarkan berkembang, persoalannya tidak lagi berhenti pada aktivitas penggalian. Konflik sosial mulai bermunculan, kerusakan lingkungan meluas, tata kelola sumber daya alam melemah, dan kepastian hukum perlahan kehilangan wibawanya. Dalam situasi seperti itu, masyarakat justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Luwu tentu tidak menginginkan masa depan seperti itu.Daerah ini sedang berada pada fase penting. Investasi mulai bergerak. Kesempatan kerja mulai terbuka. Pelaku usaha lokal perlahan memperoleh ruang untuk tumbuh. Harapan masyarakat terhadap masa depan ekonomi daerah juga semakin besar.
Namun seluruh harapan itu hanya akan bertahan apabila berdiri di atas satu fondasi yang sama: kepastian hukum. Tidak ada investor yang bersedia menanamkan modal di daerah yang hukumnya mudah ditekan. Tidak ada dunia usaha yang mampu tumbuh apabila akses publik dapat sewaktu-waktu terganggu oleh kepentingan kelompok tertentu. Dan tidak ada masyarakat yang benar-benar sejahtera apabila ruang hidupnya terus dibayangi konflik berkepanjangan.
Karena itulah Forkopimda Kabupaten Luwu kini memegang peran yang sangat strategis. Masyarakat tentu berharap seluruh unsur Forkopimda tetap berdiri dalam satu barisan yang sama, yaitu memastikan proses penegakan hukum berjalan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ketegasan bukan berarti anti terhadap masyarakat. Sebaliknya, ketegasan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang menginginkan keamanan, kepastian, dan kesempatan untuk hidup lebih baik.
Di saat yang sama, masyarakat juga perlu bijak membedakan antara aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme hukum dengan tindakan yang berpotensi mengganggu kepentingan publik. Negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Namun negara juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Komitmen tersebut bukan semata untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan dikuasai oleh aktivitas yang berada di luar hukum.
Komitmen itu tentu memerlukan dukungan semua pihak, terutama di daerah. Luwu hari ini sedang diuji. Bukan semata karena masih adanya aktivitas tambang ilegal, melainkan karena daerah ini sedang menentukan arah masa depannya. Apakah akan berdiri di atas kepastian hukum yang memberi rasa aman bagi masyarakat dan investasi, atau justru membiarkan ruang-ruang abu-abu terus tumbuh hingga melemahkan kewibawaan negara.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukanlah tentang memenangkan pemerintah ataupun mengalahkan kelompok tertentu.
Penegakan hukum adalah cara negara memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk hidup dalam lingkungan yang aman, memperoleh kesempatan ekonomi yang adil, dan menikmati kekayaan alam yang dikelola sesuai aturan.
Karena ketika negara mulai mundur menghadapi praktik-praktik ilegal, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hukum. Yang dipertaruhkan adalah masa depan Luwu sendiri.






Komentar (0)