Kemenko Kumham Imipas Raih Opini WTP, BPK: Konsisten Perbaiki Tata Kelola

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenko Kumham Imipas dan kementerian teknis di bawahnya untuk Tahun Anggaran 2025.

Ada 4 kementerian yang mendapat opini WTP, yakni Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, opini WTP diberikan setelah pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di empat kementerian tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kementerian telah melakukan pencatatan aktivitas pengelolaan keuangan negara sesuai standar yang berlaku.

"Seluruh opini dari empat kementerian ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian," kata Nyoman dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Aula Yusuf Adinata, Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Nyoman menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar pemberian opini tersebut. Di antaranya pencatatan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan negara, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

"Artinya adalah empat kementerian ini telah melaksanakan pertama pencatatan semua aktivitas kegiatan pengelolaan keuangan negaranya. Yang kedua, pencatatannya pun dilakukan dengan mengikuti standar yaitu Standar Akuntansi Pemerintah," ujar Nyoman.

"Yang ketiga, telah mengikuti semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dan yang keempat, pelaksanaan sistem pengendalian intern-nya sudah efektif," lanjut Nyoman.

Meski demikian, Nyoman menegaskan opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif. BPK melihat adanya perbaikan tata kelola secara konsisten di empat kementerian tersebut, termasuk dalam penggunaan keuangan negara yang dinilai telah memberikan dampak kepada masyarakat dan negara.

"Opini WTP ini bukan diperoleh begitu saja, tapi dengan proses dari pemeriksaan yang kami lakukan, kami melihat di empat kementerian ini secara konsisten sudah melaksanakan perbaikan tata kelola, sudah melaksanakan penggunaan keuangan negara yang memiliki dampak nyata kepada masyarakat dan negara," jelasnya.

Soroti Capaian Kinerja

Nyoman kemudian memaparkan sejumlah capaian yang dinilai BPK menunjukkan dampak penggunaan anggaran di masing-masing kementerian.

Pada Kemenko Kumham Imipas, BPK menyoroti peran kementerian dalam perjuangan Indonesia di forum OECD. Nyoman menyebut keberhasilan tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan peluang perdagangan internasional serta memperoleh perlakuan yang sama dengan negara-negara lain.

Sementara di Kementerian Hukum, BPK menilai terdapat peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam bidang kenotariatan, fidusia, serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Nyoman juga menyoroti pemanfaatan sertifikat HAKI oleh pelaku UMKM sebagai salah satu instrumen penjaminan kepada perbankan dengan kriteria tertentu.

"Memberikan dampak manfaat kepada UMKM di mana UMKM yang memiliki HAKI bisa menggunakan HAKI-nya itu, sertifikatnya itu salah satunya untuk penjaminan ke bank," kata Nyoman.

Untuk Kementerian HAM, BPK mengapresiasi upaya kementerian dalam melakukan pengawalan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Sedangkan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, BPK menilai peran keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga menyangkut kedaulatan negara melalui proses penyaringan orang asing yang masuk ke Indonesia.

"Ini bukan menyangkut penerimaan PNBP aja, bukan menyangkut penerimaan negara atas visa dan lain sebagainya, tapi ini menyangkut kedaulatan negara kita," ujar Nyoman.

BPK juga menilai pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

Menurut Nyoman, warga binaan diberikan kesempatan memperoleh pengalaman praktik di sejumlah perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan membuka peluang kerja setelah kembali ke masyarakat.

“Bagaimana membina orang-orang yang ada di pemasyarakatan diberikan kesempatan untuk praktik ke beberapa perusahaan, meningkatkan kualitas mereka sehingga tujuan dari pelaksanaan pemasyarakatan ini mengembalikan kepada masyarakat umum yang kemudian memiliki kesempatan kerja dan masa depan itu juga paling utama,” ujar Nyoman.

Meski empat kementerian memperoleh opini WTP, Nyoman menekankan opini tersebut bukan tujuan akhir. BPK masih menemukan sejumlah area yang perlu diperbaiki, khususnya terkait sistem pengendalian internal (SPI) serta pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang tidak aktif.

"Namun Bapak-Ibu sekalian bahwa opini WTP ini bukan tujuan akhir. Ini adalah fondasi dasar bagaimana kementerian sudah memiliki fondasi yang sangat baik untuk meningkatkan kepada tata kelola yang lebih bermanfaat," tuturnya.

Nyoman mengatakan temuan dan rekomendasi BPK tidak semata-mata menunjukkan kesalahan, melainkan menjadi gambaran mengenai area yang membutuhkan penguatan dalam siklus pengelolaan keuangan negara.

"Temuan dan rekomendasi ini Bapak-Ibu sekalian ini memotret bahwa di dalam siklus pengelolaan keuangan negara Bapak-Ibu area apa yang perlu mendapatkan support. Jadi kelemahan ini Bapak-Ibu bukan kesalahan, tetapi adalah bagaimana perbaikan terhadap area-area yang perlu penguatan," katanya.

Wamenko Otto: Bentuk Apresiasi

Di sisi lain, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara konkret oleh empat kementerian tersebut.

Ia mengatakan rekomendasi BPK harus menjadi peta jalan untuk memperbaiki kelemahan administrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, dan meningkatkan efisiensi belanja negara.

"Bagi kami, opini BPK merupakan bentuk apresiasi atas kerja seluruh jajaran dalam mengelola APBN secara akuntabel. Sementara itu, rekomendasi dan catatan BPK adalah peta jalan perbaikan atau roadmap of improvement untuk membenahi kelemahan administrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan efisiensi belanja negara," kata Otto.

Otto juga meminta kementerian segera menyusun rencana aksi penyelesaian rekomendasi BPK dengan target waktu yang jelas. Ia menegaskan seluruh catatan hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Selain itu, Otto meminta penguatan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dengan mengoptimalkan peran inspektorat di masing-masing kementerian sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.

"Tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel adalah prasyarat utama untuk meraih kepercayaan publik. Hanya dengan pertanggungjawaban anggaran yang kredibel kita dapat menegakkan hukum secara adil, memajukan HAM secara bermakna, serta memberikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern," ujar Otto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seluruh Korban Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa Dipastikan Terima Jaminan
• 16 jam lalu
0
thumb
FBI Menggerebek Media Berbahasa Mandarin di California Selatan, Menyelidiki Jaringan Pengaruh Partai Komunis Tiongkok
• 23 jam lalu
0
thumb
Negosiasi Ulet, Pengembangan Sekuel Film Barbie Dikabarkan Mengalami Kendala
• 1 jam lalu
0
thumb
Bahlil: Golkar Tak Terbiasa di Oposisi, Kita Betul-betul Berkarya
• 14 jam lalu
0
thumb
Gempa Berkekuatan 7,1 Magnitudo di Kumamoto, Jepang, Menghancurkan Rumah-rumah; Korban Terpaksa Tinggal di Dalam Mobil
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.