Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Sebut Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp100 Juta!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, dalam sidang praperadilan jilid III terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah terhadap Roy Suryo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Hendri menjelaskan, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Gugat Pencekalan oleh Polisi

"Jadi praperadilan itu lembaga atau kewenangan yang diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat salah penangkapan dan penahanan," ujar Hendri kepada wartawan.

"Tuntutan ganti kerugian itu dimungkinkan, tetapi ada tiga alasan yang harus diperhatikan," katanya.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menyaksikan Khidmatnya Yadnya Karo di Kaki Gunung Bromo, Tradisi Suku Tengger Jaga Harmoni Alam dan Leluhur
• 20 jam lalu
0
thumb
Laba Bersih FIF Capai Rp2,37 Triliun hingga Juni 2026, Pembiayaan Tumbuh 7,07 Persen
• 3 jam lalu
0
thumb
Proyek Trans Papua Mamberamo-Elelim Capai 51,59 Persen, Ditargetkan Rampung November 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Waspada! Ini ciri-ciri kalau mata Anda mulai minus
• 14 jam lalu
0
thumb
Keseruan Anak Bebas Berkreasi Menata Rambut Bersama Cussons Kids
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.