JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, dalam sidang praperadilan jilid III terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah terhadap Roy Suryo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Hendri menjelaskan, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat tindakan tersebut.
"Jadi praperadilan itu lembaga atau kewenangan yang diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat salah penangkapan dan penahanan," ujar Hendri kepada wartawan.
"Tuntutan ganti kerugian itu dimungkinkan, tetapi ada tiga alasan yang harus diperhatikan," katanya.





Komentar (0)