Pemerintah Perjelas Aturan Dagang Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Boleh Diekspor

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan perdagangan logam tanah jarang atau LTJ setelah ekspor produk mineral kritis itu sempat tertahan lantaran adanya keraguan interpretasi regulasi. Pemerintah melarang ekspor LTJ sebagai produk utama, tetapi membuka keran ekspor komoditas pertambangan yang mengandung LTJ dengan batas tertentu. Dengan demikian, mineral seperti nikel, bauksit, dan tembaga, bisa kembali diekspor.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis di Kantor KSP, Jakarta, Senin (27/7/2026) lalu. Pertemuan tersebut digelar bersama kementerian, lembaga, dan pelaku usaha guna mengurai sumbatan ekspor produk mineral akibat perbedaan penafsiran aturan.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama instansi terkait disepakati untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang . Forum ini dihadiri perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BRIN, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, hingga BPI Danantara.

Selain unsur pemerintah, koordinasi tersebut turut melibatkan perwakilan MIND ID, PT Perminas, PT Timah Tbk, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, serta sejumlah asosiasi industri seperti IMA, FINI, ABI, dan Apindo. Sinergi lintas sektor ini dibangun untuk memastikan proses harmonisasi aturan berjalan tanpa mengganggu iklim usaha dan kepastian hukum di lapangan.

Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Dudung, pemerintah telah membangun kesepahaman tegas bahwa ketentuan larangan ekspor hanya diterapkan bagi LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang sebatas menjadi unsur ikutan dalam komoditas pertambangan beserta turunannya.

Baca JugaEkspor Produk Mineral Masih Terkendala karena Kandungan LTJ

Kesepahaman ini dirancang sebagai pedoman transisi agar eksportir, surveyor, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memiliki penafsiran yang sama saat menjalankan prosedur ekspor. Secara paralel, pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

"Dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah bisa (ekspor), sambil paralel permen-nya itu direvisi. Kemarin memang ada keragu-raguan dari Bea Cukai, dari Kejaksaan. Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda, sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," ujar Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, penundaan penerbitan 85 Laporan Surveyor (LS) oleh PT Sucofindo membuat sempat membuat keberangkatan lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas pertambangan tertunda. Mayoritas kendala logistik tersebut berdampak langsung pada pengiriman komoditas utama seperti alumina, tembaga katode, serta produk turunan nikel.

Produk radioaktif alami

Dudung menambahkan, kejelasan aturan ini juga berlaku bagi produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami, sepanjang tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Kebijakan tersebut memastikan komoditas tersebut tetap dapat diekspor selama memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Sebagai langkah penyempurnaan, lanjutnya, Kemenko Perekonomian menggelar rapat teknis yang menghadirkan 15 instansi kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, hingga badan usaha. Rapat tersebut membahas batasan kadar maksimal (cut-off grade) kandungan LTJ dalam skala 0,0X persen. Rapat juga membahas metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

"Pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujar Dudung.

Dalam jangka panjang, KSP menekankan pentingnya penguatan eksplorasi, basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi teknologi pemisahan dan pemurnian. "Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan rantai industri di dalam negeri," kata Dudung.

Hambatan ekspor ini sebelumnya dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Baca JugaLogam Tanah Jarang: Komoditas Masa Depan yang Masih Tertidur di Indonesia

Sekretaris Perkumpulan Pengusaha Tambang Besi Indonesia Agung Jaka Raharja menjelaskan bahwa pada pos tarif ex 2805.30.00 tercantum LTJ yang terdiri atas 17 unsur dengan kadar kurang dari 99 persen. Menurutnya, ketentuan itu tidak menjelaskan parameter atau batas kandungan LTJ yang menjadi acuan larangan ekspor. "Akibatnya, ada multitafsir," ujarnya, Senin (27/7/2026) lalu.

Ketiadaan parameter pasti tersebut berdampak langsung pada operasional di lapangan sejak pertengahan Juli 2026. Laporan Bloomberg pada Jumat (24/7/2026) mencatat sejumlah produk logam terhambat akibat permintaan pengujian tambahan oleh Ditjen Bea dan Cukai terkait kandungan unsur LTJ serta unsur radioaktif seperti uranium.

Dampaknya, penundaan penerbitan 85 Laporan Surveyor (LS) oleh PT Sucofindo sempat menahan keberangkatan lebih dari 100 kapal pengangkut di pelabuhan. Berdasarkan informasi yang diterima Agung, komoditas yang tertahan meliputi feronikel, ferrochrome, nickel pig iron (NPI), zinc ingot, zinc oxide, ferromanganese steel, tin ingot, pig iron, konsentrat pasir silika, hingga kaolin.

Padahal, Indonesia bukan merupakan pemasok utama unsur LTJ maupun uranium di pasar global. LTJ (rare earth elements) sendiri merupakan kelompok 17 unsur logam kimia—terdiri dari 15 unsur Lantanida plus scandium dan yttrium—yang di Indonesia umumnya hanya menjadi produk sampingan, seperti monasit pada tambang timah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial
• 18 jam lalu
0
thumb
PRSU 2026 Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar
• 17 jam lalu
0
thumb
Sulsel Deflasi 0,18 Persen Juli 2026, Harga Pangan Pemicu
• 3 jam lalu
0
thumb
Detik-Detik Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 Lompat ke Laut Saat Kapal Terbakar
• 17 jam lalu
0
thumb
Kendalikan Banjir, Pemkot Tangsel Keruk Hulu Sungai Ciputat
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.