Pantau - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan proses ekspor komoditas mineral yang sempat tertunda akibat indikasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) kini kembali berjalan sembari pemerintah menyelesaikan revisi regulasi terkait batas kandungan LTJ dalam komoditas ekspor.
Pemerintah Siapkan Regulasi LTJDudung menjelaskan Kantor Staf Presiden (KSP) memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk menyusun regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor sekaligus mengatasi hambatan akibat belum adanya aturan tersebut.
"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil pararel Pemen-nya direvisi," ungkap Dudung saat konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan KSP telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung terkait tertundanya ekspor mineral akibat pengujian kandungan LTJ.
Menurut Dudung, keterlambatan ekspor berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian karena ratusan kapal sempat tertahan di pelabuhan.
"Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian, itu yang penting menurut saya," ujarnya.
Puluhan Laporan Surveyor DiterbitkanDudung mengungkapkan koordinasi yang dilakukan KSP bersama kementerian dan lembaga terkait pada Jumat (31/7) menghasilkan kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda akibat indikasi kandungan mineral ikutan.
"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel," jelasnya.
Ia juga memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama kandungannya masih tergolong naturally occurring radioactive material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, serta pengawasan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) melaporkan hingga 20 Juli 2026 terdapat sedikitnya 120 kapal pengangkut komoditas yang tertahan di pelabuhan akibat proses pengujian kandungan LTJ, sehingga KSP menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis bersama kementerian dan lembaga terkait.





Komentar (0)