Juniver Girsang Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah.

“Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," ujar Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Kini Fokus Sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP

Dia menyarankan agar kata perampasan diganti dengan pemulihan atau pengembalian, agar lebih sesuai dengan perjanjian internasional mengenai pemberantasan korupsi.

"Ini juga ada kaitannya dengan judul pemulihan aset yang lebih koheren dengan ketentuan dalam UNCAC. Ini dalam Pasal 51 dan Pasal 54 ini sudah menjelaskan pemulihan aset atau asset recovery,” kata Juniver.

Baca juga: Pimpinan DPR Izinkan Komisi III Lanjut Bahas RUU Perampasan Aset Saat Masa Reses

UNCAC yang dimaksud oleh Juniver adalah United Nations Convention against Corruption. Salah satu perjanjian internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencegah dan memberantas korupsi secara global.

Selain untuk menyesuaikan dengan regulasi internasional, lanjut Juniver, kata perampasan aset juga dinilai kurang elok dan seolah mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah.

“Jadi ini judulnya belum apa apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan. Karena itu kami usulkan perampasan aset lebih tepat diganti nomenklatur undang-undang pemulihan aset tindak pidana atau pengembalian aset tindak pidana,” pungkasnya.

Baca juga: Kekhawatiran soal RUU Perampasan Aset: Aparat Sewenang-wenang Rebut Harta

DPR mendengar masukan publik

Adapun RDPU ini digelar dalam rangka melanjutkan agenda penghimpunan aspirasi publik untuk penyusunan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Selain Juniver Girsang, rapat kali ini juga menghadirkan advokat Maqdir Ismail sebagai narasumber.

“Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI mengizinkan komisi-komisi tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses, sepanjang memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan secara khusus mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan rangkaian proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.

"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Lebih Dekat Diding Boneng, Aktor Legendaris yang Hidup Sederhana Sebelum Wafat
• 1 jam lalu
0
thumb
Membandingkan Game RPG Jepang dan Barat, Dua Filosofi Desain yang Membentuk Industri Game Selama Puluhan Tahun
• 22 jam lalu
0
thumb
Pesawat Wisata Jatuh Saat Angkut Turis, 13 Orang Tewas Seketika
• 9 jam lalu
0
thumb
Pertamina Patra Niaga Dorong Pengunaan Aplikasi MyPertamina
• 23 jam lalu
0
thumb
Mati Lampu di Jakarta dan Tangsel Pagi Ini, PLN Ungkap Penyebab Sementara
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.