JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengembangkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sebagai pusat layanan publik digital terintegrasi. Terkini, Pemprov DKI tengah mengkaji pengembangan fitur pembayaran digital JAKI Pay. langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Jakarta Smart City yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik melalui satu aplikasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan, JAKI Pay masih berada pada tahap kajian dan belum akan diluncurkan dalam waktu dekat.
"JAKI Pay ini sebenarnya ide baru untuk melakukan fasilitas lain di aplikasi JAKI terkait pembayaran. Saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata Marulina saat dihubungi Kompas.com melalui panggilan telepon, Jumat (31/7/2026).
Marulina menjelaskan, fitur tersebut dirancang bekerja sama dengan Bank Jakarta (Bank DKI) dan nantinya akan mengintegrasikan berbagai layanan pembayaran digital, termasuk QRIS. Pemprov DKI masih mengkaji berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, kesiapan teknologi, keamanan data, hingga pemenuhan regulasi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena ini bicaranya soal pembayaran, prinsipnya harus memberikan manfaat yang jelas dan aman. Masih banyak proses yang harus kami lalui," ujar Marulina.
Baca juga: CCTV Rekam Detik-detik Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan Narkoba 25 Kg
Aduan warga dipantau melalui CCTVSelain mengembangkan layanan pembayaran digital, Pemprov DKI juga memperkuat fungsi JAKI melalui integrasi sistem Citizen Relation Management (CRM) dengan jaringan (closed-circuit television/CCTV) yang tersebar di berbagai titik Jakarta.
Melalui integrasi tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memantau langsung kondisi di lokasi yang dilaporkan warga sehingga penanganan aduan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Marulina menjelaskan, keberadaan CCTV tidak hanya mendukung keamanan kota, tetapi juga dimanfaatkan untuk pemantauan lalu lintas, kebencanaan, hingga berbagai layanan publik.
"Kalau ada aduan masyarakat, kondisinya bisa dipantau langsung dari jarak jauh," ucapnya.
Meski demikian, akses terhadap CCTV tidak dibuka untuk publik guna menjaga privasi masyarakat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Akses hanya diberikan kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, hingga aparat penegak hukum. Masyarakat yang membutuhkan rekaman CCTV untuk kepentingan hukum dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Kejati Sumut Belum Terima Perintah Puldata Dugaan Penyelewengan MBG, Laporan Warga Diteruskan ke Kejagung
Laporan warga terus meningkatPemanfaatan JAKI menunjukkan tren yang terus meningkat. Sepanjang 2026, rata-rata laporan masyarakat yang diterima melalui menu CRM mencapai sekitar 643 laporan per hari, naik dibandingkan 2025 yang berkisar 536 laporan per hari. Laporan yang paling banyak disampaikan warga berkaitan dengan kemacetan, jalan rusak, serta fasilitas trotoar.
Menurut Marulina, waktu penyelesaian aduan disesuaikan dengan tingkat kerumitan persoalan. Laporan yang bersifat sederhana dapat ditangani pada hari yang sama, sedangkan permasalahan yang butuh perencanaan akan ditindaklanjuti secara bertahap.
"Ada yang bisa ditindaklanjuti. Contohnya hari ini kami mendapatkan aduan terhadap salah satu JPO yang pelatnya lepas. Itu mudah untuk langsung dilakukan. Atau misalkan lampunya mati di halte tertentu, itu bisa langsung dilakukan," ucap Marulina.
"Sementara kalau perbaikan saluran air misalnya, atau yang lain, butuh perencanaan dulu, itu nanti akan ditindaklanjutinya bertahap," sambungnya.
Baca juga: Puskesmas Puledagel Punya 44 Inovasi Layani Kesehatan Warga Blora
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pengembangan JAKI merupakan langkah positif dalam memperkuat digitalisasi layanan publik di Jakarta. Namun, ia mengingatkan agar setiap inovasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.






Komentar (0)