FULL PANAS! Kubu Roy & Polda Bertubi-tubi Tanya Hukum ke Ahli, Singgung Ganti Rugi-Salah Tangkap

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo kembali memanas ketika kuasa hukum pemohon, Refly Harun dan Abdul Gafur, menguji keterangan ahli Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan pihak Polda.

Momen paling menyita perhatian terjadi saat ahli mengakui dirinya tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya, meski putusan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam perkara tuntutan ganti rugi.

Pengakuan itu langsung dipersoalkan Refly Harun yang mempertanyakan dasar pendapat hukum ahli serta independensinya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: FULL! BEI Ungkap Alasan Saham Keluar dan Masuk Indeks Kompas100, LQ45, IDX80-IDX30 | KOMPAS PAGI

Selain itu, persidangan juga membahas secara mendalam tafsir Pasal 173 KUHAP mengenai hak tersangka untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah.

Perdebatan mencakup syarat pemberian ganti rugi, status tersangka, biaya advokat, kerugian materiil dan immateriil, hingga batas kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). 

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Hendri Jayadi Pandiangan
  • praperadilan ketiga
  • roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Sekadar SUV, Ini Kisah Legenda Toyota Land Cruiser Selama 75 Tahun
• 11 jam lalu
0
thumb
Evakuasi Penumpang KMP Mutiara Sentosa, Lima Anak Tak Tercatat Manifes
• 5 jam lalu
0
thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3 Agustus, Ini Lokasi dan Jamnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Temukan 414 SPPG Bermasalah Ratusan Miliar Terselamatkan Ke Negara
• 1 jam lalu
0
thumb
IMI Kawal Penanganan Korban Insiden Kejurnas Drifting di Purwokerto
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.