JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo kembali memanas ketika kuasa hukum pemohon, Refly Harun dan Abdul Gafur, menguji keterangan ahli Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan pihak Polda.
Momen paling menyita perhatian terjadi saat ahli mengakui dirinya tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya, meski putusan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam perkara tuntutan ganti rugi.
Pengakuan itu langsung dipersoalkan Refly Harun yang mempertanyakan dasar pendapat hukum ahli serta independensinya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga: FULL! BEI Ungkap Alasan Saham Keluar dan Masuk Indeks Kompas100, LQ45, IDX80-IDX30 | KOMPAS PAGI
Selain itu, persidangan juga membahas secara mendalam tafsir Pasal 173 KUHAP mengenai hak tersangka untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah.
Perdebatan mencakup syarat pemberian ganti rugi, status tersangka, biaya advokat, kerugian materiil dan immateriil, hingga batas kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- Hendri Jayadi Pandiangan
- praperadilan ketiga
- roy suryo






Komentar (0)