JAKARTA, KOMPAS.com - Situs raksasa terkemuka di dunia, YouTube, kena tegur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena konten kreator Bigmo.
Konten kreator bernama asli Muhammad Jannah itu diadukan ke Polda Metro Jaya karena menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) melibatkan anak-anak.
Bigmo diadukan ke Polda dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) gara-gara siaran langsung-nya itu membawa-bawa anak di bawah umur.
Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Eksploitasi Anak di Livestreaming
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan menegur aplikasi YouTube karena tayangan yang mengeksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak,” tulis pihak Komdigi dalam siaran persnya, Mingu (2/8/2026).
Baca juga: Azizah Salsha Cabut Laporan Terhadap Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
Beri waktu tiga hariKomdigi memberi waktu tiga hari untuk YouTube menindaklanjuti konten siaran langsung (live stream) Bigmo tersebut.
Tenggat tersebut diberikan usai Komdigi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube.
"Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tulis pihak Kementerian Komdigi dalam siaran persnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif bila teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sanksi tersebut, meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, dan pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya dalam siaran pers tersebut.
Baca juga: Komdigi Tegur YouTube Usai Bigmo Promosi Vape: Anak-anak Harus Dilindungi
Meutya menuturkan, surat teguran adalah bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Meutya meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape).






Komentar (0)