YouTube Kena Tegur Pemerintah RI gegara Bigmo

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Situs raksasa terkemuka di dunia, YouTube, kena tegur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena konten kreator Bigmo.

Konten kreator bernama asli Muhammad Jannah itu diadukan ke Polda Metro Jaya karena menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) melibatkan anak-anak.

Bigmo diadukan ke Polda dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) gara-gara siaran langsung-nya itu membawa-bawa anak di bawah umur.

Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Eksploitasi Anak di Livestreaming

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi Muhammad Jannah alias Bigmo saat ditemui di konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan menegur aplikasi YouTube karena tayangan yang mengeksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak,” tulis pihak Komdigi dalam siaran persnya, Mingu (2/8/2026).

Baca juga: Azizah Salsha Cabut Laporan Terhadap Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

Beri waktu tiga hari

Komdigi memberi waktu tiga hari untuk YouTube menindaklanjuti konten siaran langsung (live stream) Bigmo tersebut.

Tenggat tersebut diberikan usai Komdigi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube.

"Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tulis pihak Kementerian Komdigi dalam siaran persnya.

KOMPAS.com/FIRDA JANATI Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam agenda Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik, di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif bila teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sanksi tersebut, meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, dan pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya dalam siaran pers tersebut.

Baca juga: Komdigi Tegur YouTube Usai Bigmo Promosi Vape: Anak-anak Harus Dilindungi

Meutya menuturkan, surat teguran adalah bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Perlindungan anak-anak

Meutya meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eksklusif: Pemain Timnas Indonesia Meshaal Hamzah Dilirik Klub Kasta Teratas Eropa, Eks Persija Selangkah Lagi Abroad ke Benua Biru
• 14 jam lalu
0
thumb
Trump Telpon Pangeran MBS sebelum Batalkan Serangan ke Iran
• 15 jam lalu
0
thumb
John Herdman Angkat Topi untuk Thom Haye, Jadi Pembeda Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
9 Kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
• 19 jam lalu
0
thumb
Hasil Timnas Voli Putri Indonesia vs Filipina di SEA V Cup 2026: Srikandi Merah Putih Menang 3-1
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.