Anggota DPR Sorot Bigmo, Tegaskan Anak Bukan Objek Promosi Produk Adiktif

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menegaskan, anak-anak bukan merupakan objek promosi untuk produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok elektrik atau vape.

Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas konten siaran langsung (live stream) seorang YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo yang menampilkan promosi vape melibatkan anak-anak di platformnya.

"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Adang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Komdigi Beri YouTube Waktu 3 Hari Tindak Lanjuti Konten Vape Bigmo

Tegasnya, anak merupakan kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi untuk kepentingan komersial.

Ia juga mengingatkan kepada para pembuat konten atau content creator memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral.

"Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang," ujar Adang.

Baca juga: Komdigi Tegur YouTube Usai Bigmo Promosi Vape: Anak-anak Harus Dilindungi

Di samping itu, ia mengajak orangtua, platform digital, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak.

Khususnya pengawasan anak di ruang digital, di mana anak-anak kerap menjadi sasaran eksploitasi dan promosi.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya," ujar mantan Wakapolri itu.

Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsung-nya yang membawa-bawa anak di bawah umur.

Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Eksploitasi Anak di Livestreaming

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, mengatakan, saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/8/2026).

Laporan masih bersifat Dumas karena korban adalah anak-anak yang belum diketahui identitasnya. Untuk itu, tindak lanjut yang saat ini diambil adalah dengan mengidentifikasi anak yang terlibat dalam konten tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Juventus permanenkan Randal Kolo Muani dari PSG
• 13 jam lalu
0
thumb
Ratusan korban selamat KMP Mutiara Santosa 2 tiba di Tanjung Perak
• 7 jam lalu
0
thumb
Konsolidasi Investasi KTI Pilar Resiliensi Ekonomi Nasional
• 6 jam lalu
0
thumb
Video: Strategi Pengusaha Hotel Hadapi Ketidakpastian Bisnis 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
XLSmart Ungguli Telkomsel dan Indosat, Internet Paling Ngebut Versi Opensignal
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.