Tegur YouTuber Bigmo Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Komdigi Beri Waktu 3 Hari

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran resmi pertama kepada YouTube terkait tayangan siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah (Bigmo).

Konten tersebut kedapatan menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan mengeksploitasi anak untuk pemasaran produk terbatas merupakan pelanggaran berat.

Menurutnya, anak-anak harus dilindungi dari paparan materi promosi berbahaya di platform digital.

“Langkah teguran ini diambil sesuai ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020,”ujar Meutya Hafid, dikutip Senin 3 Agustus 2026.

Komdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari bagi pihak YouTube untuk:

“Apabila tuntutan ini diabaikan, Komdigi menyiagakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemblokiran akses (take down),”tegasnya.

Di samping langkah administratif pemerintah, Bigmo juga dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya atas dugaan serupa dan kini dalam tahap penyelidikan polisi.

Melalui saluran YouTube miliknya (Niceguymo), Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf terbuka dan mengakui kesalahannya karena mempromosikan produk bernikotin yang seharusnya khusus dewasa bersama anak-anak. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM: Modus TPPO Bergeser ke Online Scam, Capai 7.628 Kasus dalam 5 Tahun
• 16 jam lalu
0
thumb
Danantara Housing Expo 2026: Promo KPR BRI DP 1 Persen dan Tenor 30 Tahun
• 53 menit lalu
0
thumb
Atasi Macet, U-turn Jl Kartini Depok Akan Ditutup Mulai Senin Besok
• 15 jam lalu
0
thumb
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Awal Agustus
• 4 jam lalu
0
thumb
Sejumlah Wilayah di Jakarta-Tangsel Mati Listrik
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.