Purbaya Jamin Tak Pakai Babinsa untuk Kejar Target Pajak

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak memakai Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target pajak di tahun 2026 ini melainkan cukup pakai Coretax.

Purbaya mengklaim pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2026 sudah tumbuh 26 persen, ketimbang di tahun 2025 yang negatif. Apalagi, kata dia, di tahun ini, ekonomi Indonesia sudah mulai bagus kembali.

"2025 Kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif. Negatif berapa persen gitu. Sekarang kan sudah tumbuh 24 persen, sudah beda environment-nya. Dulu mungkin, dulu mungkin ada perlambatan ekonomi juga ada, sama mungkin orangnya enggak berapa serius gitu," ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Anggota DPR Khawatir Babinsa Tak Lagi Dipercaya Warga Gara-gara Urusan Pajak

"Pasti ini memancing apakah Babinsa mau dipakai gitu? Enggak, kita enggak pakai Babinsa. Kita biasa orang-orang pajak yang ngumpulin. Terus lebih aktif, iya, jadi gini software-nya kan sudah cukup bagus, Coretax," sambungnya.

Purbaya menyampaikan, kebocoran atau kekurangan, termasuk manipulasi pajak, kini bisa dihilangkan semaksimal mungkin.

Baca juga: KSP Dudung Tegaskan Babinsa Tidak Menagih Pajak, Hanya Mendampingi

Selain itu, Purbaya menyebut Kemenkeu juga membidik perusahaan-perusahaan yang tidak membayar pajak.

Masyarakat dapat turut aktif memberikan laporan soal kepatuhan pajak.

"Tapi enggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikin pertumbuhannya 24 persen kan," imbuh Purbaya.


Penjelasan TNI AD soal Babinsa dalam urusan pajak

TNI Angkatan Darat menegaskan pelibatan Babinsa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan untuk menagih ataupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan koordinasi antarinstansi.

Baca juga: Polemik Babinsa Awasi Pajak: TNI AD Tegaskan Bukan sebagai Penagih, Tak Ada Penugasan Baru

Menurut Donny, ketentuan tersebut tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa.

Seluruh kewenangan terkait pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan DJP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Senada, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan Babinsa tidak bertugas menagih pajak kepada masyarakat.

Dia menyebutkan, Babinsa hanya berperan mendampingi petugas pajak dan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan apabila diperlukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep: Bawa 140 Truk hingga 25 Mobil
• 22 jam lalu
0
thumb
Cerita Toriq, Anak Petani asal Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN
• 19 jam lalu
0
thumb
Truk Tabrak Driver Ojol di Jalan Sultan Agung Bekasi, Penumpang Tewas
• 5 menit lalu
0
thumb
Tom Holland Percaya Manifesting, Ini Bukti dari Karier hingga Kisah Cintanya
• 4 jam lalu
0
thumb
Disebut "Gunung Tinggi" oleh Komentator Vietnam, Timnas Indonesia Harus Bisa Ditaklukan oleh The Golden Star Warriors
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.