JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji kepala daerah belum mengalami penyesuaian selama lebih dari dua dekade.
Aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang salah satunya mengatur besaran gaji pun belum direvisi sejak 2000.
Di sisi lain, para kepala daerah menilai regulasi tersebut tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban kerja, kompleksitas persoalan daerah, serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.
Baca juga: Sinyal Pemerintah Naikkan Gaji Kepala Daerah yang 26 Tahun Stagnan
Di tengah kondisi itu, pemerintah mulai membuka wacana penyesuaian gaji kepala daerah.
Wacana itu berkembang di Komisi II DPR RI. Wakil Rakyat kemudian mengusulkan salah satu skema, yakni pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Besaran diusulkan mencapai 20 persen dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lantas, tepatkah usulan tersebut diseriusi pada momentum ini?
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman alias Armand menilai, menjadikan PAD sebagai satu-satunya dasar memberi tambahan hak keuangan bagi kepala daerah kurang tepat dan belum cukup komprehensif.
Menurutnya, kinerja kepala daerah tidak bisa diukur hanya dari kemampuan meningkatkan penerimaan daerah, melainkan juga harus dilihat dari berbagai indikator lain yang mencerminkan hasil pembangunan.
Ia mengusulkan pemerintah turut memasukkan variabel lain untuk skema penilaian.
"Menurut kami tidak komprehensif, ya. Itu perlu ditambahkan variabel lain yang mana itu terkait dengan misalnya tadi angka kemiskinan, pelayanan publik, peran serta, dan juga bahkan daya saing daerahnya," kata Armand saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Gunakan variabel makro dan pelayanan publik
Armand menuturkan salah satu variabel yang dapat menjadi tolok ukur adalah variabel ekonomi makro, seperti tingkat kemiskinan dan pengangguran di masing-masing daerah.
Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya dapat menjadikan konsideran dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai acuan dalam menyusun indikator pemberian insentif.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.
Dengan demikian, menurutnya, kelayakan kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan semestinya diukur dari capaian terhadap tujuan-tujuan tersebut, bukan semata-mata dari besarnya peningkatan PAD.
Komentar (0)