Cha Eun Woo Ajukan Banding Terkait Tagihan Pajak Rp162 Miliar

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Persoalan pajak Cha Eun Woo belum selesai. Idol K-Pop sekaligus aktor tersebut dilaporkan mengajukan banding atas tagihan pajak sekitar 13 miliar won (Rp162,4 miliar) yang sebelumya telah dilunaskan.
 
Fantagio selaku agensi Cha Eun Woo mengatakan sang aktor telah mengajukan permohonan adjudikasi pajak (tax adjudication) sesuai prosedur hukum untuk memperoleh keputusan hukum atas kasus tersebut.
 
“Cha Eun Woo mengajukan permohonan adjudikasi pajak sesuai sesuai prosedur yang diatur oleh hukum untuk mendapatkan penilaian hukum,” kata perwakilan agensi kepada Sports Seoul, dilansir minggu, 2 Agustus 2026.
  Baca juga: Terlibat Skandal Pajak, Cha Eun-woo Didesak Didepak dari Unit Band Militer
 
Agensi menambahkan bahwa proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
 
"Karena prosesnya masih berjalan, kami mohon pengertiannya karena belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut,” ujarnya.
 
Sebelumnya pada Januari 2026, Cha Eun Woo terseret kasus dugaan penghindaran pajak senilai sekitar 20 miliar won. Ia diduga menghindari pembayaran pajak penghasilan melalui perusahaan milik ibunya yang berbasis di Ganghwa, Provinsi Gyeonggi.
 
Pada April 2026, Cha Eun Woo telah melunasi seluruh tagihan pajak sebesar sekitar 13 miliar won sesuai pemberitahuan akhir dari National Tax Service (NTS), sehingga kasus tersebut sempat dianggap telah selesai.
  Baca juga: Terjerat Skandal Pajak, Cha Eun-woo Minta Maaf Kecewakan Penggemar
 
Namun, belakangan ini ia mengajukan keberatan kepada National Tax Service. Proses tersebut merupakan upaya administratif untuk meminta pembatalan atas penetapan pajak yang telah dikenakan.
 
Sejumlah pihak menilai langkah itu kemungkinan dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran apabila ia memilih tidak melunasi tagihan sambil menunggu hasil proses hukum.
 
Dengan membayar pajak terlebih dahulu, Cha Eun Woo tetap dapat mengajukan keberatan tanpa berisiko dikenai sanksi tambahan jika nantinya proses penyelesaian berlangsung lebih lama.
 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Telkomsel Tembus Rp55,6 Triliun di Semester I 2026, Bisnis Digital Jadi Motor Pertumbuhan
• 20 jam lalu
0
thumb
Natalius Pigai Rekomendasikan Buku Karya Orang Barat, Apa Alasannya?
• 10 jam lalu
0
thumb
Tradisi Bubus Mangkung Lombok Timur Jadi Warisan Budaya Tak Benda
• 2 jam lalu
0
thumb
Skenario Timnas Indonesia Vs Malaysia di Semifinal Piala AFF 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Hadiah Lomba Agustusan untuk Bapak-Bapak, Unik dan Ramah di Kantong
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.