2 Pria Ditangkap Usai Curi Kabel Tanam di Ancol Jakut, Uangnya untuk Beli Narkoba

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial AR (45) dan TN (44) ditangkap polisi usai diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (29/7/2026) dini hari setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel.

“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Tak Diculik, Polisi Akan Hentikan Penyelidikan

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tegangan menengah (SKTM) dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Peralatan tersebut berupa satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting, serta sejumlah peralatan lainnya.

“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” kata dia.

Menurut Doly, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan menyisir area sekitar tempat kabel dicuri.

Saat melakukan penyisiran, petugas mencurigai sekelompok orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap dua pelaku.

Baca juga: Komnas HAM: Modus TPPO Bergeser ke Online Scam, Capai 7.628 Kasus dalam 5 Tahun

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” kata dia.

Doly menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.

Kabel hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata dia

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun,” kata Doly.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
John Herdman Siapkan Cara Redam Provokasi Vietnam di Piala AFF 2026, Tegaskan Timnas Indonesia Tak Akan Terpancing
• 2 jam lalu
0
thumb
Terbang ke Kamboja dengan Rasa Takut, Pulang dengan Rasa Kagum
• 1 jam lalu
0
thumb
Muktamar NU Harus Melahirkan Pemimpin yang Berintegritas
• 17 jam lalu
0
thumb
Sungai Ciliwung di Bogor Surut saat Kemarau, Jadi Tempat Bocah Main Layangan
• 17 jam lalu
0
thumb
Info 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek 3 Agustus 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.