Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui digitalisasi layanan perizinan. Langkah tersebut dilakukan dengan menghadirkan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS) yang diklaim mampu mempercepat proses administrasi sekaligus menekan praktik pemalsuan dokumen dan perdagangan satwa ilegal.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kemenhut Ahmad Munawir mengatakan, digitalisasi layanan merupakan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meningkatkan transparansi dan kepastian waktu dalam proses perizinan.
Advertisement
"PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL," ujar Munawir dilansir Antara, Minggu (2/8/2026).
Melalui sistem tersebut, layanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN) terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW).
Integrasi itu dinilai memperkuat pengawasan lintas instansi terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar. Menurut Ahmad, penggunaan sistem digital juga mampu menutup celah penyalahgunaan dokumen yang selama ini rentan terjadi pada proses manual.
"Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut," katanya.
Selain memperkuat pengawasan, digitalisasi juga memangkas waktu pelayanan. Penerbitan izin SATS-DN yang sebelumnya memerlukan waktu satu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan dalam satu hingga tiga hari kerja.
Adapun perizinan SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi dapat diproses sekitar 60 menit.
Transformasi layanan tersebut turut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, indeks kualitas pelayanan mencapai 87,30 persen.
Meski demikian, Kemenhut menyatakan akan terus menyempurnakan sistem PeSATS melalui peningkatan stabilitas layanan, perluasan jam operasional, serta penguatan kanal pengaduan masyarakat agar pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar semakin efektif.





Komentar (0)