Terkini, Kolaka – Situasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kembali memanas pada Minggu 2 Agustus. Sejumlah massa yang diduga berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) disebut kembali melakukan pengadangan terhadap aktivitas di jalur hauling yang digunakan untuk mendukung operasional PT Jaya Nickel Pasific (JNP) dan kawasan industri PT IPIP.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena terjadi hanya berselang dua hari setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka memediasi sengketa antara PT JNP dan PT TRK di Aula Polres Kolaka, Jumat 31 Agustus 2026.
Dalam mediasi itu, para pihak diketahui telah menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan, kondusivitas, serta mendukung iklim investasi di Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan video yang diterima redaksi, tampak sejumlah kendaraan berat, termasuk dump truck 10 roda, diparkir melintang di badan jalan sehingga menghambat aktivitas di jalur hauling kawasan PSN PT IPIP. Itu diduga dilakukan oleh massa PT TRK dengan disertai pengancaman fisik terhadap operator truck.
Akibat tertutupnya akses jalan, sejumlah kendaraan operasional milik PT IPIP serta beberapa perusahaan mitra lainnya dilaporkan tidak dapat melintas. Kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan dan menghentikan sementara aktivitas operasional di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, pihak mitra PT IPIP sempat meminta agar kendaraan yang menutup akses jalan dipindahkan. Namun, menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, permintaan itu tidak direspons sehingga jalur operasional tetap tertutup. Situasi kemudian memanas setelah pihak mitra PT IPIP berupaya membuka akses dengan memindahkan kendaraan yang menghalangi jalur hauling.
Insiden tersebut memicu adu argumen antara pihak-pihak yang berada di lokasi. Untuk mengantisipasi potensi bentrokan fisik, personel Brimob yang melakukan pengamanan melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara guna mengendalikan situasi.
Sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Kolaka telah turun langsung memediasi sengketa tersebut sebagai langkah mitigasi agar konflik pertambangan tidak meluas. Mediasi dipimpin oleh Bupati Kolaka H. Amri, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf. Choky Gunawan, serta Kajari Kolaka.
Dalam forum tersebut, sengketa disebut bermula dari klaim lahan PT TRK yang berada pada jalur hauling PT JNP. Persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan telah memicu penghalangan terhadap aktivitas pertambangan PT JNP.
Setelah melalui proses mediasi, para pihak menandatangani kesepakatan bersama di hadapan Forkopimda Kolaka. Beberapa poin yang disepakati antara lain komitmen menjaga keamanan dan kondusivitas, mendukung investasi di wilayah Kabupaten Kolaka, serta kesiapan seluruh pihak untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila terdapat anggota maupun pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, para pihak juga berkomitmen untuk tidak membawa senjata tajam, senjata tradisional seperti taawu dan karada, maupun senjata sejenis dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan persoalan antara PT Vale Indonesia, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), dan PT Jaya Nickel Pasific (JNP).
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha sebelumnya juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum dengan menunjukkan legalitas masing-masing, sehingga dasar hukum atas objek yang dipersengketakan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kembali terjadinya dugaan pengadangan di jalur hauling tersebut, sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat kesepakatan damai yang sebelumnya telah difasilitasi Forkopimda Kolaka.
Apabila benar terjadi, peristiwa itu dikhawatirkan berpotensi memicu ketegangan baru, mengganggu stabilitas keamanan, serta berdampak terhadap kelancaran aktivitas investasi di kawasan Proyek Strategis Nasional PT IPIP.
Salah seorang sumber di lokasi menyebutkan pengadangan tersebut semestinya tidak lagi terjadi mengingat persoalan sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
“Persoalan ini sudah dimediasi oleh Forkopimda dan Kapolres. Sudah ada kesepakatan bersama. Namun kembali terjadi pengadangan terhadap aktivitas jalur hauling. Kondisi seperti ini berpotensi mengganggu operasional dan memicu konflik baru,” ujar sumber tersebut kepada redaksi.
Sumber itu juga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja mengabaikan hasil kesepakatan maupun melakukan penghalangan terhadap aktivitas operasional di kawasan PSN.
“Kami berharap aparat bertindak sesuai hukum. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan pengadangan yang melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Apalagi ini menyangkut kawasan Proyek Strategis Nasional dan keberlangsungan investasi di daerah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) terkait dugaan keterlibatan pihaknya dalam pengadangan jalur hauling tersebut maupun peristiwa yang terjadi di lokasi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT TRK, PT Jaya Nickel Pasific (JNP), PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), serta pihak kepolisian. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.





Komentar (0)