Oleh: Anwar Razak*
“Jumud” atau beku, mungkin adalah kata yang tepat untuk menggambarkan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus dipertahankan hanya karena janji politik presiden meski masalahnya menggunung.
Sejak program ini dimulai pada Januari 2025 hingga sekarang, pemerintah sangat disibukkan dengan urusan MBG. Mulai dari monitor penyaluran makanan ke sekolah, hingga kesibukan membuat klarifikasi masalah-masalah yang muncul sepanjang pelaksanaan program. Hampir semua anggota Kabinet Merah Putih tersita untuk urusan kebijakan dan teknis program ini.
Beranda media sosial Kementerian Sekretaris Negara pun seringkali dipenuhi foto-foto rapat kabinet yang dihadiri oleh presiden dan para menteri yang membahas dengan agenda-agenda rapat terkait MBG dan program-program yang berbasis pada janji politik.
Informasi terupdate dari program adalah Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar higienitas dan sanitasi, dan juga menarik uang negara ratusan miliar rupiah dari 414 SPPG yang bermasalah dari sisi tata kelola keuangan.
Pada Selasa, 30 Juli 2026, Keputusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru memberikan ruang terhadap keberlangsungan program ini. Tidak ada keputusan untuk dihentikan, yang ada hanyalah mengeluarkan anggarannya dari presentasi alokasi anggaran pendidikan nasional. Ini berarti bahwa program masih akan terus berlanjut meskipun memiliki segunung masalah.
Setahun Berlalu
Setahun Program MBG berlalu yang terjadi adalah keributan. Diawali dengan ribut-ribut soal keracunan MBG yang membuat kecemasan pada orang tua dan anak-anak penerima MBG.
Belum usai tuntas kasus keracunan muncul kasus mega korupsi petinggi BGN. Belum usai tuntas korupsi ini, muncul lagi isu jual-beli titik yang tidak hanya melibatkan petinggi BGN tapi ditengarai sampai pada tingkat bawah. Plus belum clear semua masalah tersebut muncul pula aksi protes para pengusaha yang terlanjur berinvestasi membangun SPPG, namun tidak dapat titik.
Pernyataan Prabowo yang dikutip oleh Tempo pada 20 Juli 2026 bahwa dia diserang karena ingin beri makan bergizi bagi rakyat menunjukkan bahwa presiden kukuh mempertahankan program ini. Jadi kemungkinannya satu tahun ke depan program ini akan terus dilanjutkan.
Akan tetapi, dengan penataan tata kelola yang tidak mendasar pada tubuh BGN dan sistem pengelolaan MBG dapat dipastikan bahwa setahun ke depan masih akan banyak ribut-ribut soal MBG ini dengan persoalan yang berulang, seperti keracunan, korupsi dan lain-lain.
Disorientasi
Program MBG adalah program yang diperuntukkan untuk pemenuhan gizi masyarakat. Hal ini pun dituangkan dalam Peraturan Presiden yang dibuat pada 2024, yaitu Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Sejak di jalankan sejak Januari 2024, program ini tampak masih konsisten dengan orientasi sesuai Perpres. Namun, pasca-terungkapnya skandal megakorupsi di BGN, argumentasi pemerintah terhadap pentingnya program ini mulai berubah dari alasan pemenuhan gizi ke beberapa alasan seperti pemenuhan pangan lokal, serapan tenaga kerja, distribusi anggaran, dan lain-lain.
Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dan bahkan mengarahkan program ini pada orientasi lain yang tidak menjadi sasaran program. Potensi untuk menjadi program yang “tersesat” dan mengalami disorientasi memungkin terjadi.
Selain karena rapuhnya tata kelola internal, program ini juga terjebak dalam isu lain-lain yang muncul karena pemerintah sendiri, seperti tuntutan untuk menjamin ribuan pekerja yang telah terlibat dalam pengelolaan SPPG dan desakan menjamin investasi para pelaku usaha yang terlanjur digunakan untuk SPPG.
Padahal, tujuan tersebut hanyalah multiplayer effect yang diharapkan terjadi dan bukan fokus utama.
Jebakan Katak
Paling tidak ada dua hal yang nyata terjadi. Pertama bahwa dalam kurung waktu satu tahun lebih program ini berjalan, Pemerintah hanya sibuk mengurus Program MBG. Seakan-akan program ini adalah program besar yang akan menyelesaikan semua persoalan bangsa.
Padahal program ini hanya diperuntukkan untuk menyelesaikan satu masalah, yaitu kekurangan gizi yang merupakan satu diantara sekian banyak masalah besar lainnya.
Sayangnya pemerintah terjebak dalam isu ini dan hampir tidak memiliki exit strategy untuk keluar. Mereka merasa telah berbuat hal besar kepada bangsa dan negara dengan mengurus MBG seperti sebuah katak yang berada dalam kurungan dinding tempurung yang tidak melihat lagi masalah lain yang berada di luar tempurung.
Mereka juga sudah merasa bahwa hanya mereka yang berbuat kebaikan kepada bangsa dan masyarakat karena yang dilihatnya hanya dia yang ada dalam tempurung tersebut. Tak hanya terjebak dalam tempurung, kebijakan-kebijakan atas program ini pun jumud alias mandek.
Tidak boleh direvisi secara mendasar apalagi menghilangkannya. Alasan utama pemerintah karena itu adalah janji politik presiden.
Bertahan
Sebetulnya, kebijakan apa yang tidak bisa diubah? Undang-undang saja mengalami revisi. Mengapa kebijakan pemerintah yang hanya sebatas program harus dikunci mati atas nama janji politik? Padahal tujuannya hanya satu yaitu pemenuhan gizi masyarakat agar tidak terjadi stunting.
Dalam catatan kebijakan pemerintah Indonesia, program penanganan tengkes (stunting) bukan hal yang baru. Sudah sejak lama program seperti ini telah dijalankan lewat program-program di Posyandu yang di-drive lewat Pemerintah daerah yang didukung oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Di sejumlah daerah juga sudah banyak mengembangkan inovasi untuk melacak dan memenuhi gizi anak-anak dan keluarga yang rentan tengkes. Di Banten, misalnya, Pemerintah Kota Serang memiliki program yang bernama SERCING (Serang Cegah Stunting).
Lalu Pemerintah Kota Tangerang memiliki program Dahsat (Dapur Sehat Atasi Stunting) dan kemungkinan banyak lagi daerah-daerah lain yang memiliki program inovatif yang serupa. Persoalan yang mereka hadapi bukan pada ketersediaan sumber daya manusia dan pelembagaan.
Sumber daya manusia di daerah sangat banyak. Ahli kesehatan dan gizi sangat banyak yang lahir dari perguruan-perguruan tinggi yang ada di daerah. Begitu pula dengan pelembagaan.
Urusan tengkes ini sudah menjadi program tahunan dari Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan pemerintah desa dengan melibatkan kader-kader Posyandu dari unsur masyarakat. Masalahnya mereka adalah pada alokasi anggaran yang terbatas dan dukungan politik yang “angin-anginan”.
Pada dasarnya pemerintah pusat punya opsi luas untuk mengembalikan urusan pemenuhan gizi masyarakat ini kepada Kementerian Kesehatan dan juga kepada pemerintah daerah sehingga tidak jumud dengan beban masalah yang menumpuk.
Pemerintah dapat mengubah skema pelaksanaan program ini secara mendasar dengan kembali pada skema desentralisasi, termasuk pada pengelolaan keuangan. BGN pun dapat dihapus dan mengembalikan kelembagaan program pada kementerian dan pemerintah daerah. Wallahualam. (*)
*Penulis adalah aktivis KOPEL Indonesia






Komentar (0)