Pengadilan Jerman: Membandingkan Israel dengan Rezim Nazi Bukan Tindak Pidana

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Berlin: Pengadilan tinggi di Jerman memutuskan bahwa membandingkan tindakan Israel dengan rezim Nazi bukan tindak pidana, sepanjang dilakukan sebagai bentuk kritik politik dan tidak dimaksudkan untuk mendukung ideologi Nazi.

Dilansir dari Anadolu Agency, Minggu, 2 Agustus 2026, putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Regional Zweibrücken setelah mengabulkan banding seorang perempuan yang sebelumnya dijatuhi denda karena mengunggah konten di Instagram.

Dalam beberapa unggahannya, perempuan tersebut membandingkan tindakan negara Israel dalam konflik Timur Tengah dengan metode yang digunakan rezim Nazi. Unggahan itu juga menampilkan simbol swastika serta bendera Partai Nazi.

Pengadilan menyatakan unsur tindak pidana penggunaan simbol organisasi yang dilarang tidak terpenuhi apabila simbol-simbol tersebut digunakan untuk mengkritik keras tindakan Israel sekaligus secara jelas menunjukkan penolakan atau kecaman terhadap kejahatan yang dilakukan rezim Nazi.

Dalam salah satu unggahan, terdakwa membagikan tabel yang membandingkan tindakan Nazi dengan tindakan Israel dalam konflik di Timur Tengah. Di bagian atas unggahan terdapat gambar yang memperlihatkan bendera Israel berdampingan dengan bendera Partai Nazi yang menampilkan sebagian simbol swastika.

Unggahan lain menampilkan ilustrasi tembok bergambar Bintang Daud yang di bagian tengahnya terdapat simbol swastika. Dalam gambar tersebut terlihat tentara menembak ke arah wilayah yang dikelilingi tembok, sementara darah digambarkan mengalir dari bawah tembok. Unggahan itu juga disertai tagar #FreePalestine dan #GazaUnderAttack.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama di Kota Ludwigshafen menjatuhkan denda sebesar 2.400 euro atau sekitar Rp45,6 juta kepada perempuan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan mengenai penggunaan simbol organisasi inkonstitusional.

Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Regional Zweibrücken membatalkan putusan tersebut. Majelis hakim mengingatkan bahwa ketentuan pidana mengenai penggunaan simbol Nazi tidak boleh ditafsirkan secara terlalu luas karena harus tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Baca juga: Rumah Kelahiran Hitler Dijadikan Kantor Polisi Austria, Dianggap Hapus Sejarah


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update Evakuasi KM Mutiara Sentosa 2: 5 Tewas, 225 Selamat, 41 Masih Dicari
• 8 menit lalu
0
thumb
Kebakaran TPS di Kramat Jati: Tahap Pendinginan, Titik Asap Masih Terlihat
• 9 jam lalu
0
thumb
Leadership 198 Gelar WOW Day di Makassar, 58 Anak Kampung Savana Diajak Berani Bermimpi
• 8 jam lalu
0
thumb
Ganda Jepang juarai ITF M15 Bali seri kedua
• 23 jam lalu
0
thumb
Game Action RPG Baru Stupid Never Dies Rilis Oktober
• 43 menit lalu
0
Berhasil disimpan.