Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube usai ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut diambil setelah adanya temuan konten promosi vape yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dengan dugaan melibatkan anak saat live streaming.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).
Meutya menjelaskan, melalui surat tersebut pihaknya meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten dimaksud, sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, Kemkomdigi juga meminta YouTube memperkuat moderasi terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberi waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangani dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape yang diduga dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diajukan Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8). Hingga kini, identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. Polda Metro Jaya juga mengimbau anak yang diduga menjadi korban maupun orang tua atau walinya agar menghubungi kepolisian untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan koordinasi. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.






Komentar (0)