Publik Terkecoh: Menang Praperadilan Bukan Bukti Ijazah Jokowi Palsu

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai publik sering keliru menganggap bahwa jika tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menang praperadilan, maka ijazah Jokowi otomatis terbukti palsu.

Bimo menjelaskan bahwa praperadilan berfungsi untuk menguji prosedur penegakan hukum, bukan menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu sebagaimana dituduhkan.

"Praperadilan hanya untuk menguji prosedur, bukan tempat untuk menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Menang mengenai penangkapan tidak berarti menang tentang pokok perkara," ujarnya dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Minggu (2/8).

Ia juga menyinggung tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy atas penangkapan paksa yang dialaminya. Menurutnya, jika hakim mengabulkan tuntutan tersebut, hal itu tidak otomatis membuktikan tuduhan ijazah palsu.

"Menang mengenai penangkapan tidak berarti menang tentang pokok perkara. Mendapatkan ganti rugi pun, kalau nanti dikabulkan, tidak berarti tuduhan pemalsuan sudah terbukti. Di sinilah masyarakat sering terkecoh oleh istilah delik aduan, karena perkara dimulai dari laporan Jokowi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi Rp206 juta melalui sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2026. Gugatan ini muncul setelah putusan praperadilan pertama menyatakan penangkapan dan penahanan selama 4 hari oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Tim kuasa hukum Roy yang dipimpin Refly Harun merinci tuntutan tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Ratusan Juta Menanti Roy Suryo Jika Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

1. Kerugian Materiil (Rp106 Juta): Kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel selama ditahan (diestimasi Rp3 juta per hari), biaya operasional, serta jasa hukum/advokat.

2. Kerugian Immateriil (Rp100 Juta): Kompensasi atas tekanan psikologis, kecemasan, serta rusaknya nama baik dan reputasi akibat penahanan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: 12 Negara Ramaikan Festival Layang-layang Internasional di Garut
• 22 jam lalu
0
thumb
Maestro Tari Bali Ni Kadek Rai Dewi Astini Latih Penari Tulungagung melalui Lokakarya Nyantrik#9
• 21 jam lalu
0
thumb
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend?
• 21 jam lalu
0
thumb
Iran Ancam Negara yang Terlibat akan Dilalap Api Perang, Trump Batalkan Serangan Besar Akhir Pekan Ini
• 8 jam lalu
0
thumb
Menko: Kalimantan butuh perluasan transportasi untuk buka konektivitas
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.