JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.
Pada pelaksanaan tahun ini, Pemprov Jatim menghadirkan kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen khusus bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Job Fair Kota Depok 2026 Digelar 4-5 Agustus, Tersedia Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Selain membantu masyarakat, program pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, serta mendukung tertib administrasi perpajakan.
Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 PersenPelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan tahun ini memberikan manfaat kepada lebih banyak kelompok masyarakat, termasuk buruh.
"Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Menurut Bima, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
"Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga," katanya.
Syarat Mendapatkan Potongan 20 PersenPenulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kominfo.jatimprov.go.id
- pemutihan pajak jatim 2026
- pemutihan pajak kendaraan
- diskon






Komentar (0)