Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dimulai, Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Pemprov Jawa Timur menggelar Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. (Sumber: Instagram @pemprovjatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.

Pada pelaksanaan tahun ini, Pemprov Jatim menghadirkan kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen khusus bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Job Fair Kota Depok 2026 Digelar 4-5 Agustus, Tersedia Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Selain membantu masyarakat, program pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, serta mendukung tertib administrasi perpajakan.

Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan tahun ini memberikan manfaat kepada lebih banyak kelompok masyarakat, termasuk buruh.

"Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Menurut Bima, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

"Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga," katanya.

Syarat Mendapatkan Potongan 20 Persen

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : kominfo.jatimprov.go.id

Tag
  • pemutihan pajak jatim 2026
  • pemutihan pajak kendaraan
  • diskon
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tempat Sampah di CFD Sudirman Dinilai Masih Kurang, Sampah Berserakan Jadi Sorotan
• 6 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah
• 22 jam lalu
0
thumb
Perkuat Peran Perempuan dalam Kebijakan Publik, Akademi Perempuan NasDem Gelar Pelatihan di Jateng
• 6 jam lalu
0
thumb
KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Orang
• 6 jam lalu
0
thumb
Apes, Penjual Sayur di Tulungagung Tertembak Senapan Angin ODGJ Saat Sedang Ngopi
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.